Siapa Anti Revolusi Indonesia Akan Hancur

here

Senin, 15 Februari 2010

SUKARNO :"MEMBANGUN DUNIA KEMBALI (TO BUILD THE WORLD A NEW)"



SUKARNO :"MEMBANGUN DUNIA KEMBALI (TO BUILD THE WORLD A NEW)

(Diketik dari Pidato Presiden Sukarno didepan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa pada tanggal 30 September 1960, disalin dari teks aslinya dalam bahasa Inggris)
*
Tuan Ketua,
Para Yang Mulia,
Para Utusan dan Wakil yang terhormat,
Hari ini, dalam mengucapkan pidato kepada Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, saya merasa tertekan oleh suatu rasa tanggung-jawab yang besar. Saya merasa rendah hati berbicara dihadapan rapat agung daripada negarawan-negarawan yang bijaksana dan berpengalaman dari timur dan barat, dari utara dan dari selatan, dari bangsa-bangsa tua dan dari bangsa-bangsa muda dan dari bangsa-bangsa yang baru bangkit kembali dari tidur yang lama. Saya telah memanjatkan doa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar lidah saya dapat menemukan kata-kata yang tepat untuk menyatakan perasaan hati saya, dan saya juga telah berdoa agar kata-kata ini akan bergema dalam hati sanubari mereka yang mendengarnya. Saya merasa gembira sekali dapat mengucapkan selamat kepada Tuan Ketua atas pengangkatannya dalam jabatannya yang tinggi dan konstruktif.

Saya juga merasa gembira sekali untuk menyampaikan atas nama bangsa saya ucapkan selamat datang yang sangat mesra kepada keenambelas Anggota baru dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kitab Suci Islam mengamanatkan sesuatu kepada kita pada saat ini. Qur'an berkata: "Hai, sekalian manusia, sesungguhnya Aku telah menjadikan kamu sekalian dari seorang lelaki dan seorang perempuan, sehingga kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu sekalian kenal-mengenal satu sama lain. Bahwasanya yang lebih mulia diantara kamu sekalian, ialah yang lebih taqwa kepadaKu".

Dan juga Kitab Injil agama Nasrani beramanat pada kita. "Segala kemuliaan bagi Allah ditempat yang Mahatinggi, dan sejahtera diatas bumi diantara orang yang diperkenan-Nya". Saya sungguh-sungguh merasa sangat terharu melepaskan pandangan saya atas Majelis ini. Disinilah buktinya akan kebenaran perjuangan yang berjalan bergenerasi.

Disinilah buktinya, bahwa pengorbanan dan penderitaan telah mencapai tujuannya. Disinilah buktinya, bahwa keadilan mulai berlaku, dan bahwa beberapa kejahatan besar sudah dapat disingkirkan. Selanjutnya, sambil melepaskan pandangan saya kepada Majelis ini, hati saya diliputi dengan suatu kegirangan yang besar dan hebat. Dengan jelas tampak dimata saya menyingsingnya suatu hari yang baru, dan bahwa matahari kemerdekaan dan emansipasi, matahari yang sudah lama kita impikan, sudah terbit di Asia dan Afrika. Sekarang, hari ini, saja berbicara dihadapan para pemimpin bangsa-bangsa dan para pembangun bangsa-bangsa. Namun, secara tidak langsung, saya juga berbicara kepada mereka yang Tuan-tuan wakili, kepada mereka yang telah mengutus Tuan-tuan kemari, kepada mereka yang telah mempercayakan hari depan mereka ditangan Tuan-tuan.

Saya sangat menginginkan agar kata-kata saya akan bergema juga didalam hati mereka itu, didalam hati nurani ummat manusia, didalam hati besar yang telah mencetuskan demikian banyak teriakan kegembiraan, demikian banyak jeritan penderitaan dan putus-harapan, dan demikian banyak cinta-kasih dan tawa. Hari ini presiden Soekarno-lah yang berbicara dihadapan tuan-tuan. Namun lebih dari itu, ia adalah seorang manusia, Soekarno, seorang Indonesia, seorang suami, seorang Bapak, seorang anggauta keluarga ummat manusia. Saya berbicara kepada Tuan-tuan atas nama rakyat saya, mereka yang 92 juta banyaknya disuatu nusantara yang jauh dan luas, 92 juta jiwa yang telah mengalami hidup penuh dengan perjuangan dan pengorbanan, 92 juta jiwa yang telah membangun suatu Negara diatas reruntuhan suatu Imperium. Mereka itu, dan rakyat Asia dan Afrika, rakyat-rakyat benua Amerika dan benua Eropa serta rakyat benua Australia, sedang memperhatikan dan mendengarkan serta mengharap-harap.

Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa ini bagi mereka merupakan suatu harapan akan masa-depan dan suatu kemungkinan-baik bagi zaman sekarang ini. Keputusan untuk menghadiri Sidang Majelis Umum ini bukanlah merupakan suatu keputusan yang mudah bagi saya. Bangsa saya sendiri menghadapi banyak masalah, sedangkan waktu untuk memecahkan masalah-masalah itu selalu sangat terbatas. Akan tetapi sidang ini mungkin merupakan sidang Majelis yang terpenting yang pernah dilangsungkan dan kita semuanya mempunyai suatu tanggung-jawab kepada dunia seluruhnya disamping kepada bangsa-bangsa kita masing-masing. Tak seorangpun diantara kita dapat menghindari tanggungjawab itu, dan pasti tak seorangpun ingin menghindarinya.

Saya sangat yakin bahwa pemimpin-pemimpin dari negara-negara yang lebih muda dan negara-negara yang lahir kembali dapat memberikan sumbangannya yang sangat positif untuk memecahkan demikian banyak masalah-masalah yang dihadapi Organisasi ini dan dunia pada umumnya. Memang, saya percaya bahwa orang akan mengatakan sekali lagi bahwa: "Dunia yang baru itu diminta untu memperbaiki keseimbangan dunia yang lama". Jelaslah bahwa pada dewasa ini segala masalah dunia kita saling berhubungan.

Kolonialisme mempunyai hubungan dengan keamanan; keamanan mempunyai hubungan dengan persoalan perdamaian dan perlucutan senjata; perlucutan senjata berhubungan dengan perkembangan secara damai dari negara-negara yang belum maju. Yah, segala itu saling bersangkut-paut. Jika kita pada akhirnya berhasil memecahkan satu masalah, maka terbukalah jalan untuk penyelesaian masalah-masalah lainnya. Jika kita berhasil memecahkan misalnya masalah perlucutan senjata, maka akan tersedialah dana-dana yang diperlukan untuk membantu bangsa-bangsa yang sangat memerlukan bantuan itu. Akan tetapi, yang sangat diperlukan ialah bahwa masalah-masalah semuanya itu harus dipecahkan dengan penggunaan prinsip-prinsip yang telah disetujui. Setiap usaha untuk memecahkannya dengan mempergunakan kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan, atau dengan pemilikan kekuasaan, tentu akan gagal bahkan akan mengakibatkan masalah-masalah yang lebih buruk lagi.

Dengan singkat, prinsip yang harus diikuti ialah prinsip persamaan kedaulatan bagi semua bangsa, hal mana tentunya tidak lain dan tidak bukan, merupakan penggunaan hak-hak azasi manusia. dan hak-hak azasi nasional. Bagi semua bangsa-bangsa harus ada: satu dasar, dan semua bangsa harus menerima dasar itu, demi perlindungan dirinya dan demi keselamatan ummat manusia. Bila saya boleh mengatakannya, kami dari Indonesia menaruh perhatian yang khusus sekali atas Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kami mempunyai keinginan yang sangat khusus agar Organisasi ini berkembang dan berhasil baik. Karena tindakan-tindakannya, perjuangan untuk kemerdekaan dan kehidupan nasional kami sendiri telah dipersingkat. Dengan berkepercayaan penuh saya mengatakan, bahwa perjuangan kami, bagaimanapun juga, akan berhasil baik, namun tindakan-tindakan Perserikatan Bangsa-Bangsa itu telah mempersingkat perjuangan dan telah mencegah banyak pengorbanan dan penderitaan serta kehancuran, baik dipihak kami maupun dipihak lawan-lawan kami.

Apakah sebabnya saya percaya, bahwa perjuangan kami akan berhasil baik, dengan atau tanpa kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa? Saya yakin akan hal itu kerena dua sebab. Pertama, saya mengenal rakyat saya; saya mengetahui kehausan mereka yang tiada terhingga akan kemerdekaan nasional, dan saya mengetahui akan tekadnya. Kedua, saya yakin akan hal itu karena jalannya sejarah. Kita semua, dimanapun didunia ini, hidup di zaman pembangunan bangsa-bangsa dan runtuhnya imperium-imperium, Inilah zaman bangkitnya bangsa-bangsa dan bergejolaknya nasionalisme. Menutup mata akan kenyataan ini adalah membuta terhadap sejarah, tidak mengindahkan takdir dan menolak kenyataan.

Sekali lagi saya katakan, kita hidup dizaman pembangunan bangsa-bangsa. Proses ini tidak dapat dielakkan dan merupakan sesuatu yang pasti; kadang-kadang lambat dan tidak dapat dielakkan, bagaikan lahar menurun lereng sebuah guning-api di Indonesia; kadang-kadang cepat dan tidak terelakkan, bagaikan dobrakan airbah dari balik sebuah bendungan yang dibangun tidak sempurna. Lambat dan tak terelakkan, atau cepat dan tak terelakkan, kemenangan perjuangan nasional adalah suatu kepastian. Bila perjalanan menuju kebebasan itu sudah selesai diseluruh dunia, maka dunia kita akan menjadi suatu tempat yang lebih baik; akan merupakan suatu tempat yang lebih bersih dan jauh lebih sehat. Kita tidak boleh berhenti berjuang pada saat ini, manakala kemenangan telah menampakkan diri, sebaliknya kita harus melipatgandakan usaha kita. Kita telah berjanji kepada masa-depan dan itu harus dipenuhi. Dalam hal ini kita tidak hanya berjuang untuk kepentingan kita sendiri, melainkan kita berjuang untuk kepentingan ummat menusia seluruhnya, ya, perjuangan kita bahkan untuk kepentingan mereka yang kita tentang. Lima tahun yang lalu, dua puluh sembilan bangsa-bangsa Asia dan Afrika telah mengirimkan utusannya kekota Bandung Indonesia. Dua puluh sembilan bangsa Asia dan Afrika.

Kini, berapakah jumlah bangsa yang merdeka disana? Saya tidak akan menghitungnya, tetapi silahkan melihat disekeliling Majelis ini sekarang! Dan katakanlah apakah saya benar, bila saya berkata bahwa kinilah saatnya pembangunan bangsa, dan saat bangkitnya bangsa-bangsa. Kemarin Asia, dan itu merupakan suatu proses yang belum selesai. Kini Afrika, itupun merupakan suatu proses ya, belum selesai. Lagi pula, belum semua bangsa-bangsa Asia dan Afrika diwakili disini.

Organisasi bangsa-bangsa ini telah dilemahkan selama masih menolak perwakilan satu bangsa, dan teristimewa suatu bangsa yang tua dan bijaksana serta kuat. Saya maksudkan Tiongkok. Saya maksudkan yang sering disebut Tiongkok Komunis, yang bagi kami adalah satu-satunya Tiongkok yang sebenarnya. Organisasi bangsa-bangsa ini sangat dilemahkan justru karena ia menolak keanggotaan bangsa yan terbesar didunia. Setiap tahun kami menyokong diterimanya Tiongkok kedalam Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai anggota. Kami akan terus melakukannya. Kami tidak memberikan sokongan itu semata mata karena kami mempunyai hubungan baik dengan negara tersebut. Dan pasti sokongan itu tidak kami berikan karena sesuatu alasan partisan. Tidak, pendirian kami mengenai persoalan ini di bimbing oleh realisme politik.

Dengan secara picik mengecualikan suatu bangsa yang besar, bangsa agung dan kuat dalam arti kuantitet, kebudayaan, ciri-ciri suatu peradaban kuno, suatu bangsa yang penuh dengan kekuatan dan daya ekonomi, dengan mengecualikan bangsa itu kita lebih melemahkan Organisasi internasional ini, dan dengan demikian, lebih menjauhkannya dari kebutuhan dan cita-cita kita. Kita bertekad untuk menjadikan Perserikatan Bangsa-Bangsa kuat dan universil serta mampu untuk memenuhi fungsinya yang layak. Itulah sebabnya mengapa kami senantiasa memberikan sokongann atas ikut-sertanya Tiongkok dalam lingkungan kita. Lagi pula, perlucutan senjata merupakan suatu keperluan yang mendesak dalam dunia ini.

Persoalan yang terpenting ini dari semua masalah harus dirundingkan dan dipecahkan dalam rangka Organisasi ini. Namun bagaimana dapat tercapai suatu perlucutan realistis mengenai perlucutan senjata, bila Tiongkok yang merupakan salah satu negara terkuat dalam dunia ini, tidak diturut sertakan dalam musyawarah-musyawarah itu? Diwakilinya Tiongkok dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa akan mengikut sertakan negara itu dalam masalah dunia yang konstruktif dan dengan demikian akan betul-betul memperkuat lembaga ini.

Ditahun sembilan belas enam puluh ini, Majelis Umum kembali berkumpul dalam sidang tahunannya. Namum Majelis Umum ini janganlah hanya dianggap sebagi suatu sidang routine lainnya, dan bila dianggap demikian, bila dianggap sebagai suatu sidang routine, maka kemungkinan besar Organisasi internasional seluruhnya iri akan terancam dengan kehancuran. Camkanlah kata-kata saya, itulah permohonan saya! Janganlah memperlakukan masalah-masalah yang akan Tuan-tuan perbincangkan sebagai masalah routine. Bila diperlakukan demikian, Organisasi ini yang telah memberikan kita suatu harapan untuk masa-depan, suatu kemungkinan-baik akan adanya persesuaian internasional, mungkin akan pecah. Ia mungkin akan lenyap perlahan-lahan dibawah gelombang pertikaian, sebagimana dialami oleh organisasi yang digantikannya. Bila hal ini terjadi, maka ummat manusia sebagai keseluruhan akan menderita, dan suatu impian yang agung, suatu cita-cita yang agung, akan hancur. Ingatlat bukanlah hanya kata-kata yang Tuan-tuan hadapi. bukanlah pion-pion diatas papan catur yang Tuan-tuan hadapi.

Yang Tuan-tuan hadapi adalah manusia, impian-impian manusia, cita-cita manusia dan hari-depan semua manusia. Dengan segala kesungguhan, saya katakan: kami bangsa bangsa yang baru merdeka bermaksud berjuang untuk kepentingan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kami bermaksud memperjuangkan suksesnya dan menjadikannya effektif. Badan itu dapat dijadikan effektif, dan akan dijadikan effektif, hanya bila anggota-anggota seluruhnya mengakui tiada terelakkannya jalan sejarah. Badan itu hanya dapat menjadi effektif, bila badan tersebut mengikuti jalannya sejarah, dan tidak mencoba untuk membendung atau mengalihkan ataupun menghambat jalannya itu. Telah saya katakan, bahwa inilah saat pembangunan bangsa-bangsa dan runtuhnya imperium-imperium. Itulah kebenaran yang sesungguhnya. Berapa banyaknya bangsa-bangsa yang telah memperoleh kemerdekaannya sejak terciptanya Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa? Berapa banyak bangsa-bangsa telah melemparkan rantai penindasan yang membelenggunya? Berapa banyaknya imperium-imperium yang dibangun atas penindasan manusia telah hacur-lebur? Kami yang tadinya tiada bersuara, tidak membisu lagi. Kami yang tadinya membisu dialam kesengsaraan imperalisme tidak membisu lagi.

Kami yang perjuangan hidupnya tertutup dibawah selubung kolonialisme, tidak tersembunyikan lagi. Sejak hari bersejarah ditahun Sembilanbelas Empatpulut Lima dunia telah berobah, dan dia telah berobah kearah perbaikan. Dari zaman pembangunan bangsa-bangsa ini telah muncul kemungkinan --ya, keharusan-- akan suatu dunia yang bebas dari ketakutan, bebas dari kekurangan, bebas dari penindasan-penindasan nasional. Kini, saat ini juga, di Majelis Umum ini, kita dapat mempersiapkan diri untuk menempatkan diri kita didunia masa-depan itu, dunia yang telah kita pikirkan dan impikan serta bayangkan. Hal itu dapat kita lakukan, tetapi hanya bila kita tidak memperlakukan sidang ini sebagai suatu sidang routine. Kita harus mengakui, bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa menghadapai suatu penimbunan masalah-masalah, masing-masing mendesak, masing-masing mengandung kemungkinan ancaman terhadap perdamaian dan kamajuan secara damai. Kita bertekad, bahwa nasib dunia, dunia kita, tidak akan ditentukan tanpa kita. Nasib itu akan ditentukan dengan keikut-serta dan kerjasama kita. Keputusan-keputusan yang penting bagi perdamaian dan masa-depan dunia dapat ditentukan disini den sekarang ini juga.

Disini berkumpul Kepala-Kepala Negara dan Kepala-Kepala Pemerintah. Itulah rangka Organisasi kita. Saya sangat mengharapkan agar soal-soal protokol yang kaku serta perasaan sakit hati yang picik, - perasaaan-perasaan perorangan maupun nasional, - tidak akan menghalangi dipergunakannya kesempatan itu sebaik-baiknya. Kesempatan seperti ini tak akan sering ada. Hal itu harus dipergunakan sebaik-baiknya. Kita pada saat ini mempunyai kesempatan unik untuk menggabungkan diplomasi perseorangan dengan diplomasi umum. Marilah kita pergunakan kesempatan itu. Kesempatan tak akan kembali lagi! Saya menyadari sedalam-dalamnya bahwa hadirnya demikian banyak Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, memenuhi harapan berjuta-juta orang.

Mereka itu dapat mengambil keputusan-keputusan yang vital untuk menentukan wajah baru bagi dunia kita ini dan dengan sendirinya juga wajah baru bagi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Layaklah pada saat ini untuk mempertimbangkan kedudukan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam hubungan dengan zaman pembangunan dan bangkitnya bangsa-bangsa hari ini. Ini saya kemukakan: bagi suatu bangsa yang baru lahir atau suatu bangsa yang baru lahir-kembali milik yang paling berharga adalah kemerdekaan dan kedaulatan. Mungkin - saya tidak tahu, tapi mungkin - bahwa rasa untuk memegang teguh permata kedaulatan dan kemerdekaan yang berharga ini, hanya terdapat dilingkungan bangsa-bangsa yang baru bangkit kembali. Mungkin setelah berlalunya beberapa generasi perasaan kebanggaan dan tercapainya cita-cita itu menjadi pudar. Mungkin demikian, tetapi saya rasa tidak. Bahkan sekarang ini, duaratus tahun kemudian, adalah seorang Arnerika yang tidak tergetar jiwanya mendengarkan kata-kata Declaration of Independence? Adalah seorang Italia yang kini tidak menyambut penggilan Mazzini? Adalah seorang warga Amerika Latin yang tidak lagi mendengar gemahnya suara San Martin?

Benar, adakah seorang warga dunia yang tidak menyambut panggilan dan suara-suarai tu? Kita semua tergetar, kita semua menyambut, karena suara-suara itu adalah universil, baik mengengenai waktu maupun tempatnya. Suara-suara itu adalah suara ummat manusia yang menderita, suara masa depan, dan kita masih mendengarnya sepanjang jaman. Tidak, saya yakin, seyakin-yakinnya bahwa didalam kedaulatan dan kemerdekaan nasional ada sesuatu yang kekal, sesuatu yang sekeras dan secerlang permata, dan jauh lebih berharga. Banyak bangsa-bangsa didunia ini telah lama memiliki permata ini.

Mereka telah biasa memilikinya, tetapi saya yakin, bahwa mereka masih tetap menganggapnya yang paling dicintai diantara milik-miliknya, dan mereka akan lebih baik mati daripada melepaskannya. Bukankah begitu? Apakah bangsa saudara sendiri akan pernah bersedia melepaskan kemerdekaannya? Setiap bangsa yang patut dinamakan bangsa akan memilih mati! Setiap pemimpinya yang patut disebut pemimpin dari bangsa manapun, juga akan memilih mati! Betapa lebih berharga hal itu bagi kami, yang pernah suatu waktu memiliki permata kemerdekaan dan kedaulatan nasional itu, dan kemudian merasakan dirampasnya dari tangan kami oleh bandit-bandit yang bersenjata lengkap, dan yang kini telah kami rebut kembali! Perserikatan Bangsa-bangsa ini adalah suatu organisasi dari Negara-Negara Bangsa yang masing-masing menggenggam permata itu kuat-kuat sebagai sesuatu yang berharga. Kita semuanya telah berhimpun dengan sukarela, sebagai saudara dan sederajat dalam Organisasi ini.


Sebagai suadara dan sederajat, karena kita semua memiliki kedaulatan yang sederajat dan kita semua menganggap kedaulatan yang sederajat itu sama-sama berharga. Ini adalah suatu badan international. Badan ini belumlah super-nasional ataupun supra-nasional. Badan ini merupakan suatu organisasi Negara-Negara Bangsa, dan hanya dapat bekerja sepanjang Negara-Negara Bangsa menghendakinya. Apakah kita semuanya dengan suara bulat telah menyetujui untuk menyerahkan suatu bagian dari kedaulatan kita kepada badan ini? Tidak, tidak pernah. Kita telah menerima baik Piagam dan Piagam itu telah ditandatangani oleh Negara-Negara Bangsa yang berdaulat penuh dan sederajat penuh. Ada kemungkinan, bahwa badan ini harus mempertimbangkan, apakah anggauta-anggautanya harus menyerahkan sesuatu bagian dari kedaulatan mereka kepada badan internasional ini. Tetapi jika keputusan yang semacam itu diambil, keputusan itu harus diambil secara bebas, dan dengan suara bulat, dan sederajat. Harus diuputuskan sederajat oleh semua bangsa, yang kuno dan yang baru, bangsa yang baru muncul dan yang sudah lama maju dan yang belum maju. Hal ini bukannya sesuatu yang dapat dipaksakan pada bangsa manapun juga.

Selanjutnya, dasar satu-satunya yang mungkin bagi badan semacam itu ialah persamaan yang sejati. Kedaulatan dari bangsa yang paling baru atau bangsa yang paling kecil sama berharganya, sama tidak dapat dilanggarnya, seperti kedaulatan bangsa yang paling besar atau bangsa yang paling tua. Dan selain daripada itu, sesuatu pelanggaran terhadap kedaulatan sesuatu bangsa merupakan suatu ancaman potensiil terhadap kedulatan semua bangsa. Dalam gambaran dunia inilah, kita harus melihat dunia sekarang ini. Dunia kita yang satu ini terdiri dari Negara-Negara Bangsa, masing-masing sama berdaulat dan masing-masing berketetapan hati menjaga kedaulatan itu, dan masing-masing berhak untuk menjaga kedaulatan itu. Dan sekali lagi saya katakan - dan saya ulang ini karena merupakan dasar dari pengertian terhadap dunia dewasa ini - kita hidup dalam zaman pembangunan bangsa.

Kenyataan ini jauh lebih penting daripada adanya senjata-senjata nuklir, lebih eksplosif daripada bom-bom hidrogin, dan mempunyai harga potensil yang lebih besar untuk dunia daripada pemecahan atom. Keseimbangan dunia telah berobah sejak hari itu dalam bulan Juni, limabelas tahun yang lalu, ketika Piagam ditandatangani dikota San Franciscco di Amerika, pada saat manusia sedang bangkit kembali dari neraka peperangan. Nasib umat manusia tidak dapat lagi ditentukan oleh beberapa bangsa besar dan kuat. Juga kami, bangsa-bangsa yang lebih muda, bangsa yang sedang bertunas, bangsa-bangsa yang lebil kecil, kamipun berhak bersuara dan suara itu pasti akan berkumandang disepanjang jaman. Yah, kami insyaf akan pertangungan jawab kami terhadap masa-depan semua bangsa, dan kami dengan gembira menerima pertanggung-jawab itu. Bangsa saya berjanji pada diri sendiri untul bekerja mencapai suatu dunia yang lebih baik, suatu dunia yang bebas dari sengketa dan ketegangan, suatu dunia dimana anak-anak dapat tumbuh dengan bangga dan bebas, suatu dunia dimana keadilan dan kesejahteraan berlaku untuk semua orang. Adakah sesuatu bangsa akan menolak janji semacam itu? Beberapa bulan yang lalu, sesaat sebelum pemimpin-pemimpin Negara-Negara Besar bertemu sesingkat itu di Paris, tuan Khrushchov menjadi tamu kami di Indonesia. Saya jelaskan padanya sejelas-jelasnya, bahwa kami menyambut baik Konperensi Tingkat Tertinggi, yang kami harapkan berhasil, tetapi bahwa kami skeptis.

Empat Negara Besar itu saja, tidak dapat menentukan masalah perang dan damai. Lebih tepat, barangkali, mereka mempunyai kekuatan untuk merusak perdamaian, tetapi mereka tidak mempunyai hak moril, baik secara sendirian maupun bersama-sama, untuk mencoba menentukan hari-depan dunia. Selama lima belas tahun ini Barat telah mengenal perdamaian, atau sekurang-kurangnnya ketiadaan perang. Tentu saja, ada ketegangan-ketegangan. Memang, ada bahaya. Tetapi tetap merupakan kenyataan, bahwa ditengah-tengah suatu revolusi yang meliputi tiga perempat dari dunia, Barat tetap dalam keadaan damai. Kedua blok besar, sebetulnya, telah berhasil mempraktekkan koeksistensi selama bertahun-tahun itu, sehingga dengan demikian membantah mereka yang menyangkal kemungkinan adanya koeksistensi. Kami di Asia tidak pernah mengenal keadaan damai!

Setela perdamaian datang untuk Eropah, kami merasai akibat bom-bom atom. Kami merasai revolusi nasional kami sendiri di Indonesia. Kami merasai penyiksaan Vietnam. Kami menderita penganiayaan Korea. Kami masih senantiasa menderita kepedihan Aljazair. Apa sekarang ini seharusnya giliran Saudara-saudara kita di Afrika? Apakah mereka harus disiksa, sedang luka-luka kami masih belum sembuh? Toh masih saja Barat dalam keadaan damai. Herankah Tuan-tuan bahwa kami sekarang menuntut, ya, menuntut batalnya siksaan terhadap kami? Herankah Tuan-tuan, bahwa kini suara saya diperdengarkan sebagai protes? Kami, yang dulu tidak bersuara, mempunyai tuntutan-tuntutan dan kebutuhan-kebutuhan; kami berhak untuk didengar.

Kami bukannya barang perdagangan, tetapi adalah bangsa-bangsa yang hidup dan yang perkasa, yang mempunyai peranan didunia ini, dan yang harus memberikan sumbangannya. Saya pergunakan kata-kata yang keras, dan saya pergunakan kata-kata itu dengan sengaja, karena saya punya pendirian yang tegas mengenai soal itu. Dengan sengaja saya pergunakan kata-kata keras, karena saya bicara untuk bangsa saya dan karena saya bicara di muka pemimpin-pemimpin bangsa-bangsa. Selain dari pada itu, saya tahu bahwa Saudara-saudara saya di Asia dan Afrika mempunyai pendirian yang sama tegasnya, walaupun saya tidak berani berbicara atas nama mereka. Majelis Umum ini tentunya akan menghadapi banyak hal-hal yang penting.

Tetapi tidaklah ada hal yang lebih penting dari pada perdamaian. Mengenai ini, saya pada saat ini tidak membicarakan soal-soal yang timbul antara Negara-Negara Besar didunia. Soal-soal demikian itu sangat vital bagi kami, dan saya nanti kembali pada soal-soal tersebut. Tapi tengoklah sekeliling dunia kita ini. Dibanyak tempat terdapat ketegangan-ketegangan dan sumber-sumber sengketa potensiil.

Perhatikanlah tempat-tempat itu dan tuan akan jumpai, bahwa hampir tanpa perkecualian, imperialisme dan kolonialisme didalam salah satu dari banyak manifestasinya adalah sumber ketegangan atau sengketa itu. Imperialisme dan kolonialisme dan pemisahan terus-menerus secara paksa dari bangsa-bangsa merupakan sumber dari hampir semua kejahatan internasional yang mengacam didunia kita ini. Sebelum kejahatan-kejahatan dari masa-lampau yang terkutuk itu diakhiri, tidak akan ada ketenangan atau perdamaian diseluruh dunia ini. Imperialisme, dan perjuangan untuk mempertahankannya, merupakan kejahatan yang besar didunia kita ini.

Banyak diantara Tuan-tuan dalam Sidang ini tidak pernah mengenal imperialisme. Banyak diantara Tuan-tuan lahir merdeka dan akan mati merdeka. Beberapa diantara Tuan-tuan lahir dari bangsa-bangsa yang telah menjalankan imperialisme terhadap yang lain, tetapi tidak pernah menderitanya sendiri. Akan tetapi Saudara-saudara saya di Asia dan Afrika telah mengenal cambuk imperialisme. Mereka telah menderitanya. Mereka mengenal bahayanya dan kelicikannya serta keuletannya. Kami di Indonesia mengenalnya juga. Kami adalah ahli-ahli dalam soal ini!

Berdasarkan pengetahuan itu dan berdasarkan pengalaman itu, saya katakan pada Tuan-tuan bahwa berlanjutnya imperialisme dalam setiap bentuknya merupakan suatu bahaya yang besar dan yang berlarut-larut. Imperialisme belum lagi mati. Ya, sedang dalam keadaan sekarat; ya, arus sejarah sedang melanda bentengnya dan menggerogoti pondamen-pondamennya; ya, kemenangan kemerdekaan dan nasionalisme sudah pasti. Akan tetapi - dan camkanlah perkataan saya ini - imperialisme yang sedang sekarat itu berbahaya, sama berbahayanya dengan seekor harimau yang luka didalam rimba raya tropik. Ini saya tegaskan pada Tuan-tuan --dan saya sadar bahwa sekarang berbicara untuk Saudara-saudara saya di Asia dan Afrika-- perjuangan untuk kemerdekaan senantiasa dibenarkan dan benar. Mereka yang menentang gerakmaju yang tidak terelakan dari kemerdekaan nasional dan hak menentukan nasib sendiri, adalah buta; mereka yang berusaha untuk mengembalikan apa yang tidak dapat dikembalikan merupakan bahaya bagi mereka sendiri dan bagi dunia. Sebelum kenyataan-kenyataan ini - dan ini memang kenyataan-kenyataan - diakui, tidak akan ada perdamaian dunia ini, dan tidak akan lenyaplah ketegangan.

Saya serukan kepada Tuan-tuan: tempatkanlah kewibawaan dan kekuatan moril dari Organisasi Negara-Negara ini dibelakang mereka yang berjuang untuk kemerdekaan. Lakukanlah itu secara jelas dan tegas. Lakukanlah itu sekarang! Lakukanlah, dan Tuan-tuan akan memperoleh dukungan bulat dan tulus ikhlas dari semua orang yang berkemauan baik. Lakukanlah sekarang, dan generasi-generasi yang akan datang akan menghargai Tuan-tuan.

Saya serukan kepada Tuan-tuan, kepada semua anggauta Perserikatan Bangsa-Bangsa : Bergeraklah bersama arusnya sejarah; janganlah mencoba membendung arus itu. Perserikatan Bangsa-bangsa sekarang ini juga berkesempatan untuk membangun bagi dirinya sendiri reputasi dan gengsi yang besar. Mereka yang berjuang untuk kemerdekaan akan mencari sokongan dan sekutu-sekutu dimana saja dapat diperolehnya; alangkah baiknya bilamana mereka berpaling kepada badan ini dan kepada Piagam kita daripada kepada sesuatu kelompok atau bagian dari badan ini. Lenyapkanlah sebab-sebab peperangan, dan kita akan merasa damai. Lenyapkanlah sebab-sebab ketegangan dan kita akan merasa tenang. Jangan ditunda-tunda. Waktunya singkat.

Bahayanya besar. Umat manusia diseluruh dunia berteriak minta perdamaian dan ketenangan, dan hal-hal itu adalah dalam kekuasaan kita. Jangan mencegahnya, karena nanti badan ini akan dicemarkan namanya dan ditinggalkan. Tugas kita bukannya untuk mempertahankan dunia ini, akan tetapi untuk membangun dunia kembali! Hari depan - andai-kata ada hari depan - akan menilai kita berdasarkan berhasilnya tugas kita ini. Saya minta kepada bangsa-bangsa yang sudah lama berdiri, janganlah menganggap remeh kekuatan nasionalisme. Jika tuan menyangsikan kekuatannya, tengoklah disekitar Majelis ini dan bandingkanlah dengan San Francisco lima belas tahun yang lalu. Nasionalisme, nasionalisme yang mencapai kemenangan dengan gemilang, telah menyebabkan perobahan ini, dan ini adalah baik.

Dewasa ini dunia diperkaya dan dimuliakan oleh kebijaksanaan dari para pemimpin-pemimpin bangsa-bangsa berdaulat yang baru dibentuk. Untuk menyebut enam dari banyak contoh-contoh, yakni seorang Norodom Sihanouk, seorang Nasser, seorang Nehru, seorang Sekao Toure, seorang Mao Tse Tung dan seorang Nkrumah. Bukankah dunia menjadi lebih baik, jika mereka berada disini daripada mereka mempergunakan seluruh hidupnya dan seluruh kekuatannya untuk menggulingkan imperialisme yang membelenggu mereka? Dan bangsa-bangsa merekapun sudah merdeka, dan bangsa saya merdeka, dan lebih banyak lagi bangsa yang merdeka.

Bukankah dengan demikian dunia menjadi suatu tempat yang lebih baik dan lebih kaya? Memang, saya tidak perlu membentangkan kepada Tuan-tuan, bahwa kami dari Asia dan Afrika menentang kolonialisme dan imperialisme. Lebih daripada itu, siapakah dalam dunia sekarang ini masih akan membela hal-hal itu? Secara universil hal-hal itu telah dikutuk, dan sudah sepantasnya, dan alasan-alasan sinis yang usang itu tidak terdengar lagi. Pertentangan sekarang berpusat pada persoalan kapankah daerah-daerah jajahan akan merdeka, dan bukan pada persoalan apakah mereka akan merdeka.

Tetapi saya hendak menegaskan soal ini. Oposisi kami terhadap kolonialisme dan imperialisme timbul baik dari hati maupun dari kepala kami. Kami menentangnya atas dasar kemanusiaan, dan kami menentangnya pula dengan alasan bahwa hal ini merupakan suatu ancaman yang besar dan makin besar lagi terhadap perdamaian. Tiadanya persesuaian pendapat dengan kekuatan-kekuatan kolonial berkisar pada soal-soal waktu dan keamanan, karena sekarang setidak-tidaknya mereka beromong-kosong tentang cita-cita kemerdekaan nasional. Oleh karena itu renungkanlah dalam-dalam mengenai nasionalisme dan kemerdekaan, mengenai patriotisme dan mengenai imperialisme. Renungkanlah dalam-dalam, demikian permohonan saya, jangan sampai arus sejarah melanda Tuan-tuan. Dewasa ini, kita banyak mendengar dan membaca mengenai perlucutan senjata.

Perkataan itu biasanya dipakai dalam hubungan perlucutan senjata nuklir dan atom. Maafkanlah saya. Saya seorang sederhana dan seorang yang cinta damai. Saya tidak dapat bicara mengenai detail-detail perlucutan senjata. Saya tidak dapat memberikan penilaian mengenai pendapat-pendapat yang bersaing tentang pengawasan, mengen�i percobaan-percobaan dibawah tanah dan mengenai catatan-catatan seismografik. Mengenai persoalan-persoalan imperialisme dan nasionalisme saya seorang ahli, sesudah seumur hidup mempelajarinya dan berjuang, dan mengenai soal-soal ini saya bicara dengan kewibawaan. Tetapi mengenai persoalan-persoalan peperangan nuklir, saya hanya seorang biasa saja, mungkin seperti tetangga tuan atau seperti saudara tuan atau bahkan seperti ayah tuan. Saya ikut merasakan kengerian mereka, saya ikut merasakan ketakutan mereka. Saya ikut merasakan kengerian dan ketakutan, itu karena saya adalah bagian dari dunia ini. Saya punya anak-anak, dan hari depan mereka terancam bahaya.

Saya seorang Indonesia, dan bangsa itu terancam bahaya. Mereka yang mempergunakan senjata penghancur masal itu sekarang harus menghadapi hati nurani mereka sendiri, dan akhirnya, mungkin dalam keadaan hangus menjadi debu radio aktif, mereka harus menghadapi Al Khaliknya. Saya tidak iri terhadap mereka. Mereka yang mempersoalkan perlucutan senjata nuklir jangan lupa bahwa kami, yang dalam hal ini sebelumnya tidak dapat bersuara, sedang memperhatikan dan mengharap-harap. Kami sedang memperhatikan dan mengharap-harap, toh kami diliputi oleh kecemasan, karena jika perang nuklir menghancurkan dunia kita ini, kami juga ikut menderita. Tidak seorang mahlukpun berhak untuk menggunakan hak hak prerogatif dari Tuhan Yang Maha Esa Kuasa. Tidak seorangpun berhak mempergunakan bom-bom hidrogin. Tidak satu bangsapun berhak untuk menyebabkan kemungkinan hancurnya semua bangsa-bangsa. Tiada suatu sistim politik, tiada suatu organisasi ekonomi yang layak untuk menyebabkan musnahnya dunia, termasuk sistem maupun organisasi itu sendiri.

Jika hanya negara-negara yang bersenjata hidrogin yang tersangkut dalam persoalan ini, maka kami bangsa-bangsa Asia dan Afrika tidak akan menghiraukannya. Kami hanya akan melihat saja sambil menjauhkan diri, dengan perasaan heran mengapa negara-negara, darimana kami belajar sedemikian banyaknya itu, serta yang sangat kami kagumi itu, pada dewasa ini harus tenggelam dalam rawa immoralitet.

Kami akan dapat berseru: "Terkutuklah kalian!", dan kami akan dapat kembali ke dalam dunia kami sendiri yang lebih berimbang dan damai. Tetapi kami tak dapat, berbuat demikian. Kami bangsa Asia telah menderita akibat bom atom. Kami bangsa Asia terancam lagi, dan selain itu kami merasa sebagai suatu kewajiban moral untuk memberikan bantuan dimana mungkin. Kami bukanlah musuh Timur maupun Barat. Kami merupakan suatu bagian dari dunia ini dan kami ingin membantu. Ini adalah suatu jeritan dari hati-sanubari Asia. Biarkanlah kami membantu memecahkan masalah-masalah ini. Mungkin Tuan-tuan memperhatikannya terlampau lama, dan tak lagi melihatnya secara jelas. Biarkanlah kami membantu Tuan-tuan, dan dalam membantu Tuan-tuan, kami bantu diri kami sendiri, dan semua generasi yang akan datang diseluruh dunia. Jelaslah, bahwa masalah perlucutan senjata bukan hanya perselisihan pendapat tentang dasar-dasar teknis yang sempit.

Ini adalah pula persoalan saling mempercayai. Sebetulnya telah jelas, bahwa dalam bidang teknik dan dalam cara-cara berunding dan berdiplomasi, sesungguhnya antara kami dari Asia-Afrika dan kedua blok itu tidaklah banyak berbeda. Soalnya sebenarnya lebih merupakan soal saling tidak mempercayai. Ini adalah suatu masalah yang dapat dipecahkan dengan cara-cara itu. Negara-negara lain yang tidak tergabung dalam suatu blok, bisa memberi bantuan dalam hal ini! Kami tidak kurang pengalaman dan kepandaian untuk mengadakan pembicaraan-pembicaraan. Mungkin perantaraan kami dapat juga berharga. Mungkin kami dapat pula memberikan bantuan dalam mencari suatu penjelesaian. Mungkin - siapa tahu - kami dapat memperlihatkan kepada Tuan-tuan jalannya menuju kearah satu-satunya perlucutan senjata yang sesungguhnya, yaitu perlucutan senjata di dalam hati manusia, perlucutan ketidak percayaan dan kebencian manusia.

Tidak sesuatupun lebih mendesak daripada hal ini. Dan persoalan ini adalah demikian vital bagi seluruh umat manusia, sehingga seluruh ummat manusia harus dikut sertakan dalam pemecahannya. Saya kira pada saat ini kita boleh berkata, bahwa sebenarnya hanyalah desakan dan usaha dari negara-negara non blok akan memberikan hasil yang diperlukan seluruh dunia. Pembicaraan yang sungguh-sungguh tentang perlucutan senjata, di dalam rangka organisasi ini, dan didasarkan pada suatu harapan yang sungguh-sungguh akan suksesnya, adalah. yang essensiil sekarang ini. Saya tekankan "dalam rangka organisasi ini", karena hanya Majelis inilah yang mulai mendekati suatu cerminan yang sebenarnya dari dunia dimana kita hidup.

Renungkan, renungkan sejenak, apa yang mungkin terjadi jika kita dapat meletakkan suatu dasar bagi perlucutan senjata yang sejati. Ingatlah akan dana-dana yang sangat besar yang dapat digunakan untuk perbaikan dunia dimana kita hidup ini. Ingatlah akan daya gerak yang maha hebat yang dapat diberikan kepada perkembangan mereka yang kurang maju, sekalipun hanya sebagian saja dari anggaran belanja pertahanan dari Negara-Negara Besar disalurkan kearah itu. Ingatlah akan bertambahnya secara hebat kebahagiaan manusia, produktivitet manusia dan kesejahteraan manusia jika hal itu diselenggarakan.

Perlu saya tambahkan sesuatu lagi pada hal ini. Jika ada suatu immoralitet yang lebih besar daripada memperagakan senjata-senjata hidrogen, maka hal itu adalah melakukan percobaan-percobaan dengan senjata-senjata tersebut. Saya tahu bahwa ada suatu perbedaan pendapat ilmiah tentang akibat genetik daripada percobaan-percobaan itu. Akan tetapi perbedaan ini hanya mengenai jumlah korban-korban. Tentang adanya akibat genetik yang buruk terdapat persesuaian pendapat. Pernakah mereka yang mengesahkan percobaan-percobaan itu membayangkan akibat-akibat perbuatan mereka? Pernakah mereka melihat kepada anak-anak mereka sendiri dan merenungkan akibat-akibat itu?

Pada dewasa ini percobaan-percobaan dengan senjata-senjata nuklir ditangguhkan, - perhatikan tidak dilarang, tetapi hanya ditangguhkan. Maka, marilah kita pergunakan kenyataan ini sebagai permulaan. Marilah kita pergunakan kenyataan ini sebagai dasar untuk melarang percobaan, dan kemudian untuk pelucutan senjata yang sungguh-sungguh. Sebelum meninggalkan persoalan perlucutan senjata, saya hendak memberikan suatu ulasan lagi. Berbicara tentang perlucutan senjata memang baik. Tetapi berusaha dengan sungguh-sungguh menyusun suatu persetujuan perlucutan senjata akan lebih baik. Dan yang terbaik adalah pelaksanaan daripada persetujuan perlucutan senjata itu. Akan tetapi marilah kita realistis. Bahkan pelaksanaan dari pada suatu persetujuan perlucutan senjatapun tidak akan merupakan jaminan bagi perdamaian didunia yang dalam kesengsaraan dan kesukaran. Perdamaian hanya akan datang, jika sebab-sebab ketegangan dan bentrokan disingkirkan. Jika ada suatu sebab untuk bentrokan, maka manusia akan berjuang dengan bambu runcing, jika tidak terdapat senjata lain.

Saya tahu oleh karena bangsa saya sendiri melakukannya dalam perjuangan kami untuk kemerdekaan. Kami telah berjuang dengan menggunakan pisau dan bambu runcing. Untuk mencapai perdamaian, kita harus menyingkirkan sebab-sebab ketegangan dan sebab-sebab bentrokan itu. Itulah sebabnya saya berbicara dari lubuk hati saya mengenai perlunya bekerja sama untuk menyebabkan matinya yang hina dari imperialisme. Dimana terdapat imperialisme, dan dimana terdapat penyusunan kekuatan bersenjata yang serentak, maka keadaan memang berbahaya, Sekali lagi saya berbicara berdasarkan pengalaman. Begitulah keadaannya di Irian Barat. Begitulah keadaannya diseperlima wilayah nasional kami yang pada dewasa ini masih tetap membungkuk di bawah belenggu imperialisme. Disanalah kami menghadapi imperialisme dan kekuatan bersenjata dari imperialisme. Diperbatasan daerah itu tentara kami berbicara di darat maupun di lautan. Kedua kekuatan bersenjata itu saling berhadapan, dan dapat saya katakan bahwa hal itu merupakan suatu keadaan yang eksplosif. Belum lama berselang tentara di Irian Barat yang masih muda serta tersesat itu dan yang membela suatu faham yang telah ketinggalan zaman, diperkuat dengan datangnya kapal induk Karel Doorman dari tanah airnya yang jauh itu. Maka saatitulah keadaan menjadi betul-betul berbahaya.

Kepala Staf Angkatan Darat Indonesia duduk dalam delegasi saya ini: Namanya Jenderal Nasution. Ia adalah prajurit profesional dan seorang perajurit yang ulung. Seperti halnya dengan anak buah yang dipimpinnya, dan seperti juga halnya dengan bangsa yang dibelanya, ia pertama-tama adalah seorang yang cinta damai. Tetapi lebih daripada itu, ia dan anak buahnya serta bangsa saya mengabdi untuk mempertahankan tanah air kami. Kami telah berusaha untuk menyelesaikan masalah Irian Barat. Kami telah berusaha dengan sungguh-sungguh dan dengan penuh kesabaran dan penuh toleransi dan penuh harapan. Kami telah berusaha untuk mengadakan perundingan-perundingan bilateral. Kami telah berusaha dengan sungguh-sungguh dan bertahun-tahun. Kami telah berusaha dan tetap berusaha. Kami telah berusaha menggunakan alat-alat Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Kekuatan pendapat dunia yang dinyatakan disini. Kami telah berusaha dan dalam hal inipun kami tetap berusaha. Harapan lenyap; kesabaran hilang; bahkan toleransipun mencapai batasnya.

Semuanya itu kini telah habis dan Belanda tidak memberikan alternatif lainnya kecuali memperkeras sikap kami. Jika mereka gagal untuk secara tepat menilai arus sejarah, maka kita tidaklah dapat dipersalahkan. Akan tetapi akibat dari pada kegagalan mereka ialah timbulnya ancaman terhadap perdamaian dan, sekali lagi, hal ini menyangkut pula Perserikatan Bangsa-Bangsa. Irian Barat merupakan pedang kolonial yang diancamkan terhadap Indonesia. Pedang ini diarahkan pada jantung kami, akan tetapi disamping itu mengancam pula perdamaian dunia. Usaha-usaha kami dewasa ini yang sungguh-sungguh untuk mencapai penyelesaian dengan cara-cara kami sendiri, adalah bagian dari sumbangan kami kearah terjaminnya perdamaian dunia ini. Ini adalah bagian dari usaha kami untuk mengakhiri masalah dunia ini yang merupakan kejahatan yang usang. Usaha kami adalah usaha pembedahan yang sungguh-sungguh untuk menyingkirkan kanker imperialisme dari daerah di dunia, dimana kami hidup dan berada. Saya katakan dengan segala kesungguhan bahwa keadaan di Irian Barat adalah keadaan yang berbahaya, suatu keadaan yang eksplosif, suatu hal yang merupakan sebab ketegangan dan suatu ancaman bagi perdamaian. Jenderal Nasution tidak bertanggung-jawab atas hal itu.

Tentara kami tidak bertanggung jawab atas hal itu. Sukarno tidak bertanggung jawab atas hal itu. Indonesia tidak bertanggung jawab atas hal itu. Tidak! Ancaman terhadap perdamaian berasal langsung dari adanya imperialisme dan kolonialisrne itulah. Singkirkan pengekangan terhadap kemerdekaan dan emansipasi, dan ancaman terhadap perdamaian akan lenyap. Tumbangkan imperialisme, dun segera dengan sendirinya dunia akan menjadi suatu tempat yang lebih bersih, suatu tempat yang lebih baik dari suatu tempat yang lebih aman. Saya tahu bahwa jika saya kemukakan hal ini, banyak pikiran akan beralih kepada keadaan di Konggo. Tuan-tuan mungkin bertanya, bukankah imperialisme telah diusir dari Konggo dengan akibat bahwa didaerah itu sekarang terjadi persengketaan dan pertumpahan darah?

Tidak demikian halnya! Keadaan di Konggo yang sangat disesalkan adalah langsung disebabkan oleh imperialisme, dan tidak disebabkan oleh berakhirnya imperialisme itu. Imperialisme berusaha untuk mempertahankan kedudukannya di Konggo; berusaha untuk dapat memutungkan dan melumpuhkan Negara baru itu. Itulah sebabnya Konggo berkobar. Ya, di Konggo, terdapat penderitaan. Akan tetapi penderitaan itu merupakan kesakitan kelahiran dari kemajuan dan kemajuan yang eksplosif senantiasa membawa kesakitan. Mencabut sampai ke-akar-akarnya kepentingan nasional dun internasional yang sudah bercokol selalu menyebabkan kesakitan dun kegoncangan. Kami mengetahuinya. Kami mengetahui pula dari pengalaman-pengalaman kami sendiri bahwa perkembangan itu sendiri menimbulkan pergolakan. Suatu bangsa yang sedang bergolak membutuhkan pimpinan dan bimbingan, dan akhirnya akan menghasilkan pimpinan serta bimbingannya sendiri.


Kami bangsa Indonesia berbicara berdasarkan pengalaman-pengalaman yang pahit. Masalah Konggo, yang merupakan masalah kolonialisme dan imperialisme, harus diselesaikan dengan menggunakan prinsip-prinsip yang telah saya uraikan tadi. Konggo adalah Negara yang berdaulat. Hendaknya kedaulatan itu dihormati. Ingatlah kedaulatan Konggo tidak kurang daripada kedaulatan setiap bangsa yang diwakili dalam Majelis ini, dan kedaulatan ini harus dihormati secara sama.

Dalam soal-soal dalam negeri Konggo tidak boleh ada cumpur tangan dan sama sekali tidak boleh ada bantuan, baik yang terang-terangan maupun yang tersembunyi, untuk menghancurkan negara ini. Ya, memang bangsa itu akan membuat kesalahan-kesalahan, kita semua membuat kesalahan-kesalahan dan kita semua belajar dari kesalahan-kesalahan. Ya, pergolakan akan timbul, akan tetapi itupun biarlah berlangsung, karena ini merupakan tanda bagi pertumbuhan dan perkembangan yang cepat. Sampai mana pergolakan itu adalah soalnya bangsa itu sendiri. Marilah kita, baik secara perseorangan, maupun secara bersama-sama, membantu disana apabila kita diminta oleh pemerintah yang sah dari bargsa itu.

Akan tetapi tiap-tiap bantuan semacam itu harus jelas didasarkan atas kedaulatan Konggo yang tidak boleh diganggu-gugat. Akhirnya, taruhlah kepercayaan pada bangsa itu! Mereka sedang mengalami masa percobaan yang besar dan sedang sangat menderita. Taruhlah kepercayaan pada mereka sebagai bangsa yang baru merdeka, dan mereka akan menemukan jalannya sendiri kearah penyelesaiannya sendiri daripada masalah-masalahnya sendiri. Disini hendak saya kemukakan peringatan yang sangat serius.

Banyak anggauta organisasi ini dan banyak pejabat organisasi ini mungkin tak begitu menyadari perbuatan-perbuatan imperialisme dan kolonialisme. Mereka tak pernah mengalaminya; mereka tak mengenal keuletannya dan kebengisannya dan banyaknya mukanya, dan kejahatannya. Kami dari Asia dan Afrika mengenalnya. Saya katakan pada Tuan-tuan: Janganlah bertindak sebagai alat yang tak tahu apa-apa dari imperialisme. Janganlah bertindak sebagai tangan kanan yang buta dari kolonialisme. Jika tuan bertindak demikian, maka tuan pasti akan membunuh Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa ini, dan dengan begitu tuan akan.membunuh harapan dari berjuta-juta manusia, yang tiada terhitung itu dan mungkin tuan akan menyebabkan hari depan mati dalam kandungan. Sebelum meninggalkan persoalan-persoalan ini, saya hendak, menyinggung pula suatu persoalan besar lain yang kira-kira sama sifatnya. Yang saya maksud ialah Aljazair. Disini terdapat suatu gambaran yang menyedihkan, dimana kedua belah fihak sedang berlumuran darah dan dihancurkan karena ketiadaan penyelesaian. Itu merupakan suatu tragedi! Sudah jelas sekali bahwa rakyat Aljaza�r menghendaki kemerdekaan. Hal itu tidak dapat dibantah lag�.

Andaikata tidak demikan, maka perjuangan yang lama dan pahit dan berdarah itu sudah akan berakhir bertahun-tahun yang lalu. Kehausan akan kemerdekaan serta ketabahan untuk memperoleh kemerdekaan itu merupakan faktor-faktor pokok dalam situasi ini. Apa yang belum ditentukan, hanyalah betapa akrab dan selaras suatu kerjasama dihari depan dengan Perancis seharusnya. Kerjasama yang sangat akrab dan sangat selaras tidak akan sukar dicapai, bahkan pada taraf sekarang ini, meskipun barangkali ia akan bertambah sukar dicapainya dengan terus berlangsungnya perjuangan itu. Maka, adakanlah suatu plebisit di bawah pengawasan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Aljazair untuk menentukan kehendak rakyat akan betapa akrab dan selaras hubungan-hubungan itu seharusnya. Plebesit itu hendaknya jangan mengenai soal kemerdekaan. Kemerdekaan itu sudah ditentukan dengan darah dan air mata dan pastilah akan berdiri suatu Aljazair yang merdeka.

Plebesit seperti yang saya sarankan, jika diselenggarakan dalam waktu singkat, akan merupakan jaminan yang terbaik bahwa antara Aljazair merdeka dan Perancis akan terdapat suatu kerjasama yang akrab dan baik untuk keuntungan bersama. Sekali lagi saya berbicara berdasarkan pengalaman. Indonesia tadinya tidak mengandung niat untuk merusak hubungan-hubungan yang erat dan selaras dengan Belanda. Akan tetapi, rupa-rupanya bahkan dewasa ini, seperti generasi-generasi yang sudah-sudah, pemerintah bangsa itu berpegang teguh pada "memberi terlalu sedikit dan meminta terlampau banyak".

Baru ketika hal itu tak tertahankan lagi, hubungan-hubungan tersebut diputuskan. Ijinkanlah saya beralih kemasalah yang lebih luas tentang perang dan damai didunia kita ini. Yang pasti adalah bahwa negara-negara yang baru lahir dan yang dilahirkan kembali tidak merupakan ancaman terhadap perdamaian dunia. Kami tidak mempunyai ambisi-ambisi teritorial; kamipun tidak mempunyai tujuan-tujuan ekonomi yang tidak bisa disesuaikan. Ancaman terhap perdamaian tidak datang dari kami, tetapi malahan dari fihak negara-negara yang lebih tua, yang telah lama berdiri dan stabil itu.


O, ya, dinegara-negara kami terdapat pergolakan. Sebenarnya, pergolakan itu seakan-akan merupakan suatu fungsi dari jangka waktu pertama daripada kemerdekaan. Apakah itu mengherankan? Coba, marilah saya ambil contoh dari sejarah Amerika. Dalam satu generasi harus dialami Perang Kemerdekaan dan Perang Saudara antara Negara-Negara Bagian. Selanjutnya dalam generasi itu juga harus dialami timbulnya perserikatan-perserikatan buruh yang militant, - masa dari Internasional Workers of the World (I.W.W.), "Wobblies". Harus pula dialami hijrah ke Barat.

Harus pula dialami Revolusi Industri dan, ya, bahkan masa "pedagang-pedagang aktentas". Harus pula diderita akibat orang-orang ala Benedict Arnold. Dan seperti sering saya katakan, kami desakkan banyak revolusi dalam satu revolusi dan banyak generasi dalam satu generasi. Maka herankah Tuan-tuan jika terdapat pergolakan pada kami?

Bagi kami hal itu adalah biasa dan kami telah menjadi biasa untuk menunggang angin pusar. Saya mengerti benar bahwa untuk orang luaran hal ini seringkali tampak seperti gambaran kekacauan dan kerusuhan dan rebut-merebut kekuasaan. Bagaimanapun juga pergolakan itu adalah merupakan urusan kami sendiri dan tidak merupakan suatu ancaman bagi siapapun, meskipun hal itu sering memberi kesempatan-kesempatan untuk mencampuri urusan kami. Meskipun demikian, kepentingan-kepentingan yang bertentangan dari Negara-Negara Besar adalah soal lain: Dalam hal ini masalah-masalah dikaburkan oleh ancaman-ancaman dengan bom-bom hidrogen dan oleh diulang-ulanginya slogan-slogan lama yang telah usang. Kami tak dapat mengabaikannya karena masalah-masalah itu mengancam kami. Toh; terlalu sering masalah-masalah tersebut nampak seakan-akan tidak sungguh.

Dengan terus terang dan tanpa ragu-ragu hendak saya katakan kepada Tuan-tuan bahwa kami menempatkan hari-depan kami sendiri jauh di atas percekcokan-percekcokan di Eropah. Ya, kami banyak belajar dari Eropa dan Amerika. Kami telah mempelajari sejarah Tuan-tuan dan penghidupan orang-orang besar dari bangsa tuan. Kami telah mengikuti contoh dari Tuan-tuan, bahkan kami telah berusaha melebihi Tuan-tuan. Kami berbicara dalam bahasa-bahasa Tuan-tuan dan membaca buku-buku tuan-tuan. Kami telah diilhami oleh Lincoln dan Lenin, oleh Cromwell dan Garibaldi.

Dan memang masih banyak yang harus kami pelajari dari Tuan-tuan dibanyak bidang. Tetapi pada dewasa ini bidang-bidang yang kami harus pelajari lebih banyak lagi dari Tuan-tuan, adalah bidang teknik dan ilmiah, dan bukan paham-paham atau gerakan yang didiktekan oleh ideologi. Di Asia dan Afrika pada dewasa ini masih hidup, masih berpikir, masih bertindak, mereka yang memimpin bangsanya kearah kemerdekaan, mereka yang mengembangkan teori-teori ekonomi yang agung dan membebaskan, mereka yang telah menumbangkan kelaliman, mereka yang mempersatukan bangsanya dan mereka yang menaklukkan perpecahan bangsanya.

Oleh karena itu dan memang selayaknya, kami dari Asia-Afrika saling mendekati untuk memperoleh bimbingan dan inspirasi dan kami mencari pada diri sendiri pengalaman dan kebijaksanaan yang telah terhimpun pada bangsa-bangsa kami. Apakah Tuan-tuan tidak berpendapat bahwa Asia dan Afrika mungkin mempunyai suatu amanat dan suatu cara untuk seluruh dunia? Ahli filsafah Inggeris Bertrand Russell yang ulung itulah yang pemah berkata bahwa ummat manusia sekarang terbagi dalam dua golongan.

Yang satu menganut ajaran Declaration of American Independece dari Thomas Jefferson. Golongan lainnya menganut ajaran Manifesto Komunis. Maafkan, Lord Russell, akan tetapi saya kira tuan melupakan sesuatu. Saya kira Tuan melupakan adanya lebih dari pada seribu juta rakyat, rakyat Asia dan Afrika, dan mungkin pula rakyat-rakyat Amerika Latin, yang tidak menganut ajaran Manifesto Komunis ataupun Declaration of Independence. Camkanlah, kami mengagumi kedua ajaran itu, dan kami telah banyak belajar dari keduanya itu dan kami telah diilhami, oleh keduanya itu. Siapakah yang tidak akan dapat ilham dari kata-kata dan semangat Declaration of Independence itu! "Kami menganggap kebenaran-kebenaran ini sebagai suatu, yang tak dapat disangkal lagi : bahwa manusia diciptakan dengan hak-hak yang sama, bahwa mereka diberikan oleh AI Khalik hak-hak tertentu yang tak dapat diganggu-gugat, dan bahwa diantara hak-hak itu terdapat hak untuk hidup, hak kemerdekaan dan hak mengejar kebahagiaan".

Siapakah yang terlibat dalam perjuangan untuk kehidupan dan kemerdekaan nasional; tak akan diilhami! Dan sekali lagi, siapakah diantara kita, yang berjuang menegakkan suatu masyarakat, yang adil dan makmur diatas puing-puing kolonialisme, tak akan diilhami oleh bayangan kerjasarna dan perkembangan ekonomi yang dicetuskan oleh Marx dan Engels! Sekarang telah terjadi suatu konfrontasi diantara kedua pandangan itu, dan konfrontasi itu membahayakan, tidak hanya untuk mereka yang berhadapan tetapi juga untuk bagian dunia lainnya. Saya tidak dapat berbicara atas nama negara-negara Asia dan Afrika lainnya ? saya tidak diberi kuasa untuk itu, dan bagaiamanapun juga mereka sendiri cakap untuk mengemukakan pandangannya masing?masing. Akan tetapi saya diberi kuasa ? bahkan ditugaskan ? untuk berbicara atas nama bangsa saya yang berjumlah sembilan puluh dua juta itu. Seperti saya katakan; kami telah membaca dan mernpelajari kedua dokumen yang pokok itu:

Dari masing-masing dokumen itu banyak yang telah kami ambil dan kami buang apa yang tak berguna bagi kami, kami yang hidup dibenua Iain dan beberapa generasi kemudian. Kami telah mensintesekan apa yang kami perlukan dari kedua dokumen itu, dan ditinjau dari pengalaman serta dari pengetahuan kami sendiri, sintese itu telah kami saring dan kami sesuaikan. Jadi, dengan minta maaf kepada Lord RusselI yang saya hormati sekali, dunia ini tidaklah seluruhnya terbagi dalam dua pihak seperti dikiranya.

Meskipun kami telah mengambil sarinya, dan meskipun kami telah mencoba mensintesekan kedua dokumen yang peting itu; kami tidak dipimpin oleh keduanya itu saja. Kami tidak mengikuti konsepsi liberal ataupun konsepsi komunis. Apa gunanya? Dari pengalaman kami sendiri dan dari sejarah kami sendiri tumbuhlah sesuatu yang lain, sesuatu yang jauh lebih sesuai, sesuatu yang jauh lebih cocok. Arus sejarah memperlihatkan dengan nyata bahwa semua bangsa memerlukan sesuatu konsepsi dan cita-cita. Jika mereka tak memilikinya atau jika konsepsi dan cita-cita itu menjadi kabur dan usang, maka bangsa itu ada dalam bahaya. Sejarah Indonesia kami sendiri memperlihatkannya dengan jelas, dan demikian pula halnya dengan sejarah seluruh dunia. "Sesuatu" itu kami namakan "Panca Sila". Ya, "Panca Sila" atau Lima Sendi Negara kami. Lima Sendi itu tidaklah langsung berpangkal pada Manifesto Komunis ataupun Declaration of Independence. Memang, gagasan-gagasan dan cita?cita itu, mungkin sudah ada sejak berabad-abad telah terkandung dalam bangsa karni.

Dan memang tidak mengherankan bahwa faham-faham mengenai kekuatan yang besar dan kejantanan itu telah timbul dalam bangsa kami selama dua ribu tahun peradaban kami dan selama berabad-abad kejayaan bangsa, sebelum imperialisme menenggelamkan kami pada suatu saat kelemahan nasional. Jadi berbicara tentang Panca Sila dihadapan Tuan-tuan, saya mengemukakan intisari dari peradaban kami selama dua ribu tahun. Apakah Lima Sendi itu? la sangat sederhana : pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, kedua Nasionalisme, ketiga Internasionalisme, ke-empat Demokrasi dan kelima Keadilan Sosial. Perkenankanlah saya sakarang menguraikan sekedarnya tentang kelima pokok itu. Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa.

Bangsa saya meliputi orang-orang yang menganut berbagai macam agama. Ada yang Islam, ada yang Kristen ada yang Budha dan ada yang tidak menganut sesuatu agama. Meskipun demikian untuk delapan puluh lima persen dari sembilan puluh dua juta rakyat kami, bangsa Indonesia terdiri dari para pengikut Islam. Berpangkal pada kenyataan ini, dan mengingat akan berbeda-beda tetapi bersatunya bangsa kami, kami menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai yang paling utama dalam filsafah hidup kami. Bahkan mereka yang tidak percaya kepada Tuhanpun, karena toleransinya yang menjadi pembawaan, mengakui bahwa kepercayaan kepada Yang Maha Kuasa merupakan karakteristik dari bangsanya, sehingga mereka menerima Sila pertama ini. Kemudian sebagai nomor dua ialah Nasionalisme. Kekuatan yang membakar dari nasionalisme dan hasrat akan kemerdekaan mempertahankan hidup kami dan memberi kekuatan kepada kami sepanjang kegelapan penjajahan yang lama, dan selama berkobarnya pejuangan kemerdekaan.

Dewasa ini kekuatan yang membakar itu masih tetap menyala-nyala didada kami dan tetap memberi kekuatan hidup kepada kami! Akan tetapi nasionalisme kami sekali-kali bukanlah Chauvinisme. Kami sekali-kali tidak menganggap diri kami lebih unggul dari bangsa-bangsa lain. Kami sekali-kali tidak pula berusaha untuk memaksakan kehendak kami kepada bangsa-bangsa lain. Saya mengetahui benar-benar bahwa istilah "nasionalisme" dicurigai, bahkan tidak d�percayai di negara-negara Barat. Hal ini disebabkan karena Barat telah memperkosa dan memutar balikan nasionalisme. Padahal nasionalisme yang sejati masih tetap berkobar-kobar di negara-negara Barat. Jika tidak demikian, rnaka Barat tidak akan menantang dengan senjata chauvinisme Hitler yang agresif. Tidakkah nasionalisme ? sebutlah jika mau, patriotisme - mempertahankan kelangsungan hidup semua bangsa? Siapa yang berani menyangkal bangsa, yang melahirkan dia? Siapa yang berani berpaling dari bangsa, yang menjadikan dia? Nasionalisme adalah mesin besar yang menggerakkan dan mengawasi semua kegiatan internasional kita; nasionalisme adalah sumber besar dan inspirasi agung dari kemerdekaan. Nasionalisme kami di Asia dan Afrika tidaklah sama dengan yang terdapat pada sistem Negara-negara Barat. Di Barat, nasionalisme berkembang sebagai kekuatan yang agresif yang mencari ekspansi serta keuntungan bagi ekonomi nasionalnya. Nasionalisme di Barat adalah kakek dari imperialisme, yang bapaknya adalah Kapitalisme.

Di Asia dan Afrika dan saya kira juga di Amerrka Latin, nasionalisme adalah gerakan pembebasan, suatu gerakan protes terhadap imperialisme dan kolonialisme, dan suatu jawaban terhadap penindasan nasionalisme-chauvinis yang bersumber di Eropah. Nasionalisme Asia dan Afrika serta Nasionalisme Amerika Latin tidak dapat ditinjau tanpa memperhatikan inti sosialnya. Di Indonesia kami menganggap inti sosial itu sebagai pendorong untuk mencapai keadilan dan kemakmuran.

Bukankah itu tujuan yang baik yang dapat diterima oleh semua orang? Saya tidak berbicara hanya tentang kami sendiri di Indonesia, juga tidak hanya tentang Saudara-saudara saya di Asia dan Afrika serta Amerika Latin. Saya berbicara tentang seluruh dunia. Masyarakat adil dan makmur dapat merupakan cita-cita dan tujuan semua orang. Mahatma Gandhi pernah berkata: "Saya seorang nasionalis, akan tetapi nasionalisme saya adalah perikemanusiaan". Kamipun berkata demikian. Kami nasionalis, kami cinta kepada bangsa kami dan kepada semua bangsa.

Kami nasionalis karena kami percaya bahwa bangsa-bangsa adalah sangat penting bagi dunia dimasa sekarang ini, dan kami tetap demikian, sejauh mata dapat memandang kemasa depan. Karena kami nasionalis, maka kami mendukung dan menganjurkan nasionalisme dimana saja kami jumpainya. Sila ketiga kami adalah Internasionalisme. Antara Nasionalisme dan Internasionalisme tidak ada perselisihan atau pertentangan. Memang benar, bahwa internasionalisme tidak akan dapat tumbuh dan berkembang selain diatas tanah yang subur dari nasionalisme.

Bukankah Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa itu merupakan bukti yang nyata dari hal ini? Dahulu ada Liga Bangsa-Bangsa. Kini ada Perserikatan Bangsa-Bangsa. Nama-nama itu sendiri menunjukan bahwa bangsa-bangsa mengingini dan membutuhkan suatu badan internasional, dimana setiap bangsa mempunyai kedudukan yang sederajat. Internasionalisme sama sekali bukan kosmopolitanisme, yang merupakan penyangkalan terhadap nasionalisme, yang anti-nasional dan memang bertentangan dengan kenyataan. Sila keempat adalah Demokrasi. Demokrasi bukanlah monopoli atau penemuan dari aturan sosial Barat. Lebih tegas, demokrasi tampaknya merupakan keadilan asli dari manusia, meskipun diubah untuk disesuaikan dengan kondisi-kondisi sosial yang khusus. Selama beribu-ribu tahun dari peradaban Indonesia, kami telah mengembangkan bentuk-bentuk demokrasi Indonesia. Kami percaya bahwa bentuk-bentuk ini mempunyai pertalian dan arti internasional. Ini adalah soal saya bicarakan kemudian. Akhirnya, Sila yang penghabisan dan yang terutama ialah Keadilan Sosial. Pada Keadilan Sosial ini kami rangkaikan kemakmuran sosial, karena kami menganggap kedua hal ini tidak dapat dipisah-pisahkan. Benar, hanya suatu masyarakat yang makmur dapat merupakan masyarakat yang adil, meskipun kemakmuran itu sendiri bisa bersemayam dalam ketidak-adilan sosial.

Demikianlah Panca Sila kami. Ketuhanan Yang Maha Esa, Nasionalisme, Internasionalisme, Demokrasi dan Keadilan Sosial. Tidaklah termasuk tugas saya hari ini untuk menguraikan bagaimana kami berusaha, dalam kehidupan dan urusan nasional kami, menggunakan dan melaksanakan Panca Sila. Jika saya menguraikan hal ini, maka ini akan mengganggu keramah-tamahan badan internasional ini. Akan tetapi saya sungguh-sungguh percaya bahwa Panca Sila mengandung lebih banyak daripada arti nasional saja. Panca Sila mempunyai arti universal dan dapat digunakan secara internasional.

Tidak seorangpun akan membantah unsur kebenaran dalam pandangan yang dikemukakan oleh Bertrand Russell itu. Sebagian besar dari dunia telah terbagi menjadi golongan yang menerima gagasan dan prinsip-prinsip Declaration of American Independence dan golongan yang menerima gagasan dan prinsip-prinsip Manifesto Komunis. Mereka yang menerima gagasan yang satu menolak gagasan yang lain, dan terdapatlah bentrokan atas dasar ideologis maupun praktis. Kita semuanya terancam oleh bentrokan ini dan kita merasa khawatir karena bentrokan ini. Apakah tidak ada sesuatu tindakan yang dapat diambil terhadap ancaman ini? Apakah hal ini harus berlangsung terus dari generasi ke generasi, dengan kemungkinan pada akhirnya akan meletus menjadi lautan api yang akan menelan kita semuanya? Apakah tidak ada suatu jalan keluar? Jalan keluar harus ada. Jika tidak ada, maka semua musyawarah kita, semua harapan kita, semua perjuangan kita akan sia-sia belaka. Kami bangsa Indonesia tidak bersedia bertopang dagu, sedangkan dunia menuju kejurang keruntuhannya.

Kami tidak bersedia bahwa fajar cerah dari kemerdekaan kami diliputi oleh awan radio-aktif. Tidak satupun diantara bangsa-bangsa Asia atau Afrika akan bersedia menerima hal ini. Kami memikul pertanggungan jawab terhadap dunia, dan kami siap menerima serta memenuhi pertanggungan jawab itu. Jika itu berarti turut-campur dalam apa yang tadinya merupakan urusanurusan Negara-Negara Besar yang dijauhkan dari kami, maka kami akan bersedia melakukannya. Tidak ada bangsa Asia dan Afrika manapun juga yang akan menyingkiri tugas itu. Bukankah jelas, bahwa bentrokan itu timbul terutama karena ketidak-samaan?

Di dalam suatu bangsa, adanya yang kaya dan miskin, dan dihisap dan yang menghisap, menimbulkan bentrokan. Hilangkan penghisapan, dan bentrokan itu akan lenyap, karena sebab yang menimbulkan bentrokan itu telah tidak ada, Diantara bangsa-bangsa, jika ada yang kaya dan yang miskin, yang menghisap dan dihisap, akan pula ada bentrokan. Hilangkan sebab yang menimbulkan bentrokan, dan bentrokan itu akan lenyap. Hal ini berlaku, baik internasional maupun didalam suatu bangsa.

Dilenyapkannya imperialisme dan kolonialisme meniadakan penghisapan demikian daripada bangsa oleh bangsa. Saya percaya, bahwa ada jalan keluar daripada konfrontasi ideologi-ideologi ini. Saya percaya bahwa jalan keluar itu terletak pada dipakainya Panca Sila secara universil ! Siapakah diantara Tuan-Tuan menolak Panca Sila? Apakah wakil-wakil yang terhormat dari Bangsa Amerika yang besar menolaknya? Apakah wakil-wakil yang terhormat dari bangsa Rusia yang besar menolaknya? Ataukan wakil-wakil yang terhormat dari Inggris atau Polandia, atau Perancis atau Cekoslowakia?

Ataukah memang ada diantara mereka yang agaknya telah mengambil posisi yang statis dalam Perang Dingin antara gagasan-gagasan dan praktek-paktek, dan yang berusaha tetap berakar sedalam-dalamnya sedangkan dunia menghadapi.
Terima kasih

(Applause)
Diposkan oleh www.mawarmerah.com di 04:50

founding father


Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno yang biasa dipanggil Bung Karno, lahir di Blitar, Jawa Timur, 6 Juni 1901 dan meninggal di Jakarta, 21 Juni 1970. Ayahnya bernama Raden Soekemi Sosrodihardjo dan ibunya Ida Ayu Nyoman Rai. Semasa hidupnya, beliau mempunyai tiga istri dan dikaruniai delapan anak. Dari istri Fatmawati mempunyai anak Guntur, Megawati, Rachmawati, Sukmawati dan Guruh. Dari istri Hartini mempunyai Taufan dan Bayu, sedangkan dari istri Ratna Sari Dewi, wanita turunan Jepang bernama asli Naoko Nemoto mempunyai anak Kartika..

Masa kecil Soekarno hanya beberapa tahun hidup bersama orang tuanya di Blitar. Semasa SD hingga tamat, beliau tinggal di Surabaya, indekos di rumah Haji Oemar Said Tokroaminoto, politisi kawakan pendiri Syarikat Islam. Kemudian melanjutkan sekolah di HBS (Hoogere Burger School). Saat belajar di HBS itu, Soekarno telah menggembleng jiwa nasionalismenya. Selepas lulus HBS tahun 1920, pindah ke Bandung dan melanjut ke THS (Technische Hoogeschool atau sekolah Tekhnik Tinggi yang sekarang menjadi ITB). Ia berhasil meraih gelar “Ir” pada 25 Mei 1926.

Kemudian, beliau merumuskan ajaran Marhaenisme dan mendirikan PNI (Partai Nasional lndonesia) pada 4 Juli 1927, dengan tujuan Indonesia Merdeka. Akibatnya, Belanda, memasukkannya ke penjara Sukamiskin, Bandung pada 29 Desember 1929. Delapan bulan kemudian baru disidangkan. Dalam pembelaannya berjudul Indonesia Menggugat, beliau menunjukkan kemurtadan Belanda, bangsa yang mengaku lebih maju itu.

Pembelaannya itu membuat Belanda makin marah. Sehingga pada Juli 1930, PNI pun dibubarkan. Setelah bebas pada tahun 1931, Soekarno bergabung dengan Partindo dan sekaligus memimpinnya. Akibatnya, beliau kembali ditangkap Belanda dan dibuang ke Ende, Flores, tahun 1933. Empat tahun kemudian dipindahkan ke Bengkulu.

Setelah melalui perjuangan yang cukup panjang, Bung Karno dan Bung Hatta memproklamasikan kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945. Dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Ir.Soekarno mengemukakan gagasan tentang dasar negara yang disebutnya Pancasila. Tanggal 17 Agustus 1945, Ir Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Dalam sidang PPKI, 18 Agustus 1945 Ir.Soekarno terpilih secara aklamasi sebagai Presiden Republik Indonesia yang pertama.

Sebelumnya, beliau juga berhasil merumuskan Pancasila yang kemudian menjadi dasar (ideologi) Negara Kesatuan Republik Indonesia. Beliau berupaya mempersatukan nusantara. Bahkan Soekarno berusaha menghimpun bangsa-bangsa di Asia, Afrika, dan Amerika Latin dengan Konferensi Asia Afrika di Bandung pada 1955 yang kemudian berkembang menjadi Gerakan Non Blok.

Pemberontakan G-30-S/PKI melahirkan krisis politik hebat yang menyebabkan penolakan MPR atas pertanggungjawabannya. Sebaliknya MPR mengangkat Soeharto sebagai Pejabat Presiden. Kesehatannya terus memburuk, yang pada hari Minggu, 21 Juni 1970 ia meninggal dunia di RSPAD. Ia disemayamkan di Wisma Yaso, Jakarta dan dimakamkan di Blitar, Jatim di dekat makam ibundanya, Ida Ayu Nyoman Rai. Pemerintah menganugerahkannya sebagai “Pahlawan Proklamasi”.

filsafat pancasila

SISTEM FILSAFAT PANCASILA
(TEGAK SEBAGAI SISTEM KENEGARAAN PANCASILA - UUD PROKLAMASI 45 )


Prof. Dr. Mohammad Noor Syam, SH



I. LATAR BELAKANG SEJARAH NILAI DAN FUNGSI FILSAFAT

Budaya dan peradaban umat manusia berawal dan berpuncak dengan nilai-nilai filsafat yang dikembangkan dan ditegakkan sebagai sistem ideologi. Maknanya nilai filsafat sebagai jangkauan tertinggi pemikiran untuk menemukan hakekat kebenaran ( kebenaran hakiki; karenanya dijadikan filsafat hidup, pandangan hidup, (Weltanschauung); sekaligus memancarkan jiwa bangsa, jatidiri bangsa (Volksgeist) dan martabat nasional !.
Integritas filsafat Pancasila terjabar sebagai Sistem Kenegaraan Pancasila dengan visi-misi sebagai diamanatkan dalam UUD Proklamasi 45.
Menegakkan integritas sistem kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45 adalah pembudayaan filsafat Pancasila dan ideologi nasional Indonesia Raya!

A. Makna, Sejarah, dan Fungsi Filsafat
Istilah filsafat secara etymologis terbentuk dari kata bahasa Yunani: filos dan sophia. Filos = friend, love; sophia = learning, wisdom. Jadi, makna filsafat = (orang) yang bersahabat dan mencintai ilmu pengetahuan, serta bersikap arif bijaksana. Karena itulah diakui orang belajar filsafat berarti mencari kebenaran sedalam-dalamnya, kemudian menghasilkan sikap hidup arif bijaksana. Demikian pula para pemikir filsafat (filosof) dianggap manusia berilmu dan bijaksana.
Sesungguhnya nilai ajaran filsafat telah berkembang, terutama di wilayah Timur Tengah sejak sekitar 6000 – 600 SM; juga di Mesir dan sekitar sungai Tigris dan Eufrat sekitar 5000 – 1000 sM; daerah Palestina/Israel sebagai doktrine Yahudi sekitar 4000 – 1000 SM (Radhakrishnan, et al. 1953: 11; Avey 1961: 3-7). Juga di India sekitar 3000 – 1000 SM, sebagaimana juga di Cina sekitar 3000 – 500 SM.
Nilai filsafat berwujud kebenaran sedalam-dalamnya, bersifat fundamental, universal dan hakiki; karenanya dijadikan filsafat hidup oleh pemikir dan penganutnya.
Sedangkan pemikiran filsafat yang dianggap tertua di Eropa (Yunani) baru berkembang sekitar 650 SM. Jadi, pemikiran filsafat tertua bersumber dari wilayah Timur Tengah; sinergis dengan ajaran nilai religious. Fenomena demikian merupakan data sejarah budaya sebagai peradaban monumental, karena Timur Tengah diakui sebagai pusat berkembangnya ajaran agama supranatural (agama wahyu, revealation religions). Kita juga maklum, bahwa semua Nabi/Rasul berasal dari wilayah Timur Tengah (Yahudi, Kristen dan Islam). Berdasarkan data demikian kita percaya bahwa nilai filsafat sinergis dengan nilai-nilai theisme religious. Karena itu pula, kami menyatakan bahwa nilai filsafat Timur Tengah dianggap sebagai sumur madu peradaban umat manusia karena kualitas dan integritas intrinsiknya yang fundamental-universal theisme religious.
Nilai ajaran filsafat Barat (Eropa, Yunani) adalah nilai filsafat natural dan rasional (ipteks); karenanya dianggap sebagai sumur susu peradaban. Makna uraian di atas: manusia atau bangsa yang ingin sehat dan jaya, hendaknya memadukan nilai theisme religious dengan ipteks; sebagaimana pribadi manusia yang ingin sehat minumlah susu dengan madu. Artinya, budaya dan peradaban yang luhur dan unggul akan berkembang berdasarkan nilai-nilai (moral) agama dan ipteks.
Budaya dan peradaban modern mengakui bahwa perkembangan ipteks dan kebudayaan manusia bersumber dan dilandasi oleh ajaran nilai filsafat. Karena itu pula, filsafat diakui sebagai induk ipteks (= philosophy as the queen and as the mother of knowledge as well). Nilai filsafat menjangkau alam metafisika dan misteri alam semesta; visi-misi penciptaan manusia. Alam semesta dengan hukum alam memancarkan nilai supranatural dan suprarasional sebagaimana rokhani manusia dan martabat budinuraninya juga memancarkan integritas suprarasional!
Sistem filsafat dan cabang-cabangnya --- termasuk sistem ideologi--- dalam kepustakaan modern diakui sebagai Kultuurwissenschaft, dan atau Geistesswissenschaft (terutama filsafat hukum, filsafat politik, filsafat manusia, filsafat ilmu, filsafat ekonomi dan filsafat etika).
Sedemikian besar dan dominan pengaruh ajaran sistem filsafat dan atau ideologi dimaksud terlukis dalam skema 1, dalam makna : lingkaran global menunjukkan supremasi nilai filsafat religious yang bersumber dari Timur Tengah yang memberikan martabat moral kepribadian manusia secara universal!



























SUMBER DAN PUSAT PERKEMBANGAN FILSAFAT
Pusat Pengembangan Moral dan Ipteks dalam Wawasan Filsafat

skema 1 (MNS, 1980)



B. Ajaran Sistem Filsafat sebagai Sistem Ideologi : tegak sebagai Sistem Kenegaraan.

Ajaran berbagai nilai filsafat --- sebelum berkembang sebagai sistem ideologi!--- terutama menampilkan nilai fundamental sebagai essensi dan integritas ajarannya; berupa ajaran : materialisme, animisme, dynamisme, polytheisme, pantheisme, secularisme, dan atheisme …. yang berpuncak sebagai ajaran monotheisme, universalisme --- sering disamakan sebagai sistem filsafat : theisme-religious ---. Peradaban modern menyaksikan, bahwa sistem filsafat Pancasila memancarkan identitas dan integritas martabatnya sebagai sistem filsafat monotheisme-religious!. Integritas ini secara fundamental dan intrinsik memancarkan keunggulan sistem filsafat Pancasila sebagai bagian dari sistem filsafat Timur (yang berwatak : theisme-religious).

Ajaran dan nilai filsafat amat mempengaruhi pikiran, budaya dan peradaban umat manusia. Semua sistem kenegaraan ditegakkan berdasarkan ajaran atau sistem filsafat yang mereka anut (sebagai dasar negara, ideologi negara). Berbagai negara modern menunjukkan keunggulan masing-masing, dan terus memperjuangkan supremasi dan dominasi sistem kenegaraannya: liberalisme-kapitalisme, marxisme-komunisme, zionisme, theokratisme; sosialisme, naziisme, fascisme, fundamentalisme. Juga termasuk negara berdasarkan (nilai ajaran) agama: negara Islam ….. termasuk sistem ideologi Pancasila (=sistem kenegaraan Pancasila sebagai terjabar dalam UUD Proklamasi 45). Bangsa Indonesia menegakkan sistem kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45 sebagai aktualisasi filsafat hidup (Weltsanschauung) yang diamanatkan oleh PPKI sebagai pendiri negara!.

Secara ontologis, epistemologis dan axiologis sistem filsafat Pancasila mengandung ajaran tentang potensi dan martabat kepribadian manusia (SDM) yang dianugerahi martabat mulia sebagaimana terjabar dalam ajaran HAM berdasarkan filsafat Pancasila ! Keunggulan dan kemuliaan ini merupakan anugerah dan amanat Tuhan Yang Maha Esa, Allah Yang Maha Kuasa, Maha Rahman dan Maha Rahim --- sebagai tersurat di dalam Pembukaan UUD Proklamasi 45 ! --- sebagai asas kerokhanian bangsa dan NKRI.
Sesungguhnya ajaran filsafat merupakan sumber, landasan dan identitas tatanan atau sistem nilai kehidupan umat manusia. Sedemikian berkembang, maka khasanah ajaran nilai filsafat kuantitati-kualitatif terus meningkat; terbukti dengan berbagai aliran (sistem) filsafat yang memberikan identitas berbagai sistem budaya, sistem kenegaraan dan peradaban bangsa-bangsa modern.
Nilai-nilai filsafat, termasuk filsafat Pancasila ditegakkan (dan dibudayakan) dalam peradaban manusia modern ---khususnya bangsa Indonesia, --- terutama :
1. Aktualisasi Integritas Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45;
2. Aktualisasi nilai kebangsaan dan kenegaraan Indonesia Raya, sebagai terlukis dalam skema 3 dan 4;
3. Secara ontologis-axiologis bangsa Indonesia belum secara signifikan melaksanakan visi-misi yang diamanatkan oleh sistem filsafat Pancasila, sebagaimana terjabar dalam UUD Proklamasi 45 ---terutama dalam era reformasi 1998 – sekarang

Dalam dinamika peradaban modern, semua bangsa berkembang dan menegakkan tatanan kehidupan nasionalnya dengan sistem kenegaraan. Sistem kenegaraan ini dijiwai, dilandasi dan dipandu oleh sistem filsafat dan atau sistem ideologi; seperti : theokratisme, sistem liberalisme-kapitalisme, sosialisme, zionisme; marxisme-komunisme-atheisme, naziisme, fascisme, fundamentalisme …. dan sistem ideologi Pancasila!


II. INTEGRITAS SISTEM FILSAFAT PANCASILA SEBAGAI SISTEM
IDEOLOGI NASIONAL

Dinamika politik modern antar negara berjuang merebut supremasi ideologi dalam makna secara fungsional adalah supremasi sistem kenegaraan masing-masing. Dinamika (baca : perebutan politik supremasi!) bermuara sebagai wujud neo-imperialisme! (metamorphose : kolonialisme-imperialisme!).
Fenomena demikian menjadi tantangan nasional (baca : tantangan antar ideologi) bangsa-bangsa dan negara-negara modern. Artinya, sistem kenegaraan Pancasila secara niscaya (a priori) terus bersaing demi eksistensi (kemerdekaan dan kedaulatan) bangsa, negara dan budaya (jatidiri nasional!).


A. Sistem Filsafat Pancasila Sebagai Sistem Ideologi Nasional

Nilai Filsafat Pancasila berkembang dalam budaya dan peradaban Indonesia --- terutama sebagai jiwa dan asas kerokhanian bangsa dalam perjuangan kemerdekaan dari kolonialisme-imperialisme 1596-1945 ---. Nilai filsafat Pancasila baik sebagai pandangan hidup (filsafat hidup, Weltanschauung) bangsa, sekaligus sebagai jiwa bangsa (Volksgeist, jatidiri nasional) memberikan identitas dan integritas serta martabat (kepribadian) bangsa dalam budaya dan peradaban dunia modern; sekaligus sumber motivasi dan spirit perjuangan bangsa Indonesia!.
Nilai filsafat Pancasila secara filosofis-ideologis dan konstitusional berkembang dalam sistem kenegaraan Indonesia ; yang dapat dinamakan : sebagai Sistem Kenegaraan Pancasila yang terjabar dalam UUD Proklamasi 45. Jadi, tegaknya bangsa dan NKRI sebagai bangsa merdeka, berdaulat, bersatu dan bermartabat amat ditentukan oleh tegaknya integritas sistem kenegaraan Pancasila dan UUD Proklamasi 45 !
Berdasarkan analisis normatif filosofis-ideologis dan konstitusional, semua komponen bangsa wajib setia dan bangga (imperatif : mengikat, memaksa) kepada sistem kenegaraan Pancasila sebagaimana terjabar dalam UUD Proklamasi 45; termasuk kewajiban bela negara! .
Sebagai bangsa dan negara modern, kita mewarisi nilai-nilai fundamental filosofis-ideologis sebagai pandangan hidup bangsa (filsafat hidup, Weltanschauung) yang telah menjiwai dan sebagai identitas bangsa (jatidiri nasional, Volksgeist) Indonesia. Nilai-nilai fundamental warisan sosio-budaya Indonesia ditegakkan dan dikembangkan dalam sistem kenegaraan Pancasila, sebagai pembudayaan dan pewarisan bagi generasi penerus.
Kehidupan nasional sebagai bangsa merdeka dan berdaulat ---sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 berwujud NKRI berdasarkan Pancasila-UUD 45. Sistem NKRI ditegakan oleh kelembagaan negara (suprastruktur) bersama semua komponen bangsa (=infrastruktur) dan warganegara (subyek SDM pemilik, penegak dan pewaris) berkewajiban menegakkan asas normatif filosofis-ideologis secara konstitusional, yakni UUD Proklamasi 1945 seutuhnya sebagai wujud kesetiaan dan kebanggaan nasional.
Nilai-nilai fundamental dimaksud terutama filsafat hidup (Weltanschauung) bangsa (i.c. filsafat Pancasila) yang oleh pendiri negara (PPKI) dengan jiwa hikmat kebijaksanaan dan kenegarawanan, musyawarah mufakat menetapkan dan mengesahkan sebagai dasar negara Indonesia merdeka (dalam UUD Proklamasi 45 seutuhnya). Berdasarkan legalitas dan otoritas PPKI sebagai pendiri negara, maka UUD Proklamasi sesungguhnya mengikat (imperatif) seluruh komponen bangsa, bahkan seluruh generasi bangsa untuk setia menegakkan dan membudayakannya. Asas demikian diakui dan berlaku secara universal sebagai aktualisasi nilai sosio-budaya dan martabat nasional dapat dilukiskan dengan ringkas dalam uraian berikut.

B. Identitas dan Integritas Sistem Filsafat dan Sistem Ideologi Nasional

Totalitas sistem filsafat dan sistem ideologi nasional memberikan integritas dan martabat nasional; selanjutnya ditegakkan dalam integritas sistem kenegaraan --- yang dinamakan dengan predikat berdasarkan sistem filsafat dan atau sistem ideologi yang menjiwai dan melandasi sistem kenegaraan dimaksud.
Secara filosofis-ideologis dan konstitusional sistem kenegaraan inilah yang ditegakkan dalam wujud kemerdekaan dan kedaulatan serta kepribadian (martabat) nasional bangsa-bangsa modern. Secara ontologis dan axiologis, sistem filsafat dan atau sistem ideologi ini menjadi asas dan landasan budaya dan moral nasional--- yang kompetitif antar bangsa dalam rangka merebut supremasi ideologi! ---.
Bangsa Indonesia sepanjang sejarahnya dijiwai nilai-nilai budaya dan moral Pancasila, yang dikutip di muka merupakan sari dan puncak nilai sosio budaya Indonesia. Nilai mendasar ini ialah filsafat hidup (Weltanschauung, Volkgeist) Indonesia Raya.
Berdasarkan kepercayaan dan cita-cita bangsa Indonesia, maka diakui nilai filsafat Pancasila mengandung multi - fungsi dalam kehidupan bangsa, negara dan budaya Indonesia Raya (Asas-asas Wawasan Nusantara).








Kedudukan dan fungsi nilai dasar Pancasila, dapat dilukiskan sebagai berikut:













Skema 2 (MNS, 1980)

Sesungguhnya nilai dasar filsafat Pancasila demikian, telah terjabar secara filosofis-ideologis dan konstitusional di dalam UUD Proklamasi (pra-amandemen) dan teruji dalam dinamika perjuangan bangsa dan sosial politik 1945 – 1998 (1945 – 1949; 1949 – 1950; 1950 – 1959 dan 1959 – 1998). Reformasi 1998 sampai sekarang, mulai amandemen I – IV: 1999 – 2002 cukup mengandung distorsi dan kontroversial secara fundamental (filosofis-ideologis dan konstitusional) sehingga praktek kepemimpinan dan pengelolaan nasional cukup memprihatinkan.
Bangsa-bangsa modern menyaksikan bagaimana supremasi ideologi neo-liberalisme yang bermuara neo-imperialisme--- lebih-lebih pasca perang dingin, dengan runtuhnya Uni Soviet 1990 ---. Atas nama globalisasi-liberalisasi dan postmodernisme negara-negara adidaya sekutu USA dan UE sebagai representasi neo-liberalisme terus memacu supremasi ideologi dalam sosial politik dan ekonomi global!.
(Perhatikan dan cermati Bagian IV makalah ini!)



III. INTEGRITAS SISTEM KENEGARAAN PANCASILA DAN UUD
PROKLAMASI ’45

Sebagai aktualisasi sistem filsafat Pancasila dan atau sistem ideologi (nasional) Pancasila secara ontologis dan axiologis dikembangkan dan ditegakkan sebagai integritas Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45 dengan asas-asas fundamental berikut :

A. Sistem Filsafat Pancasila Sebagai Asas Kerokhanian Bangsa dan Negara

Filsafat Pancasila memberikan kedudukan yang tinggi dan mulia atas martabat manusia, sebagai pancaran asas moral (sila I dan II); karenanya ajaran HAM berdasarkan filsafat Pancasila yang bersumber asas normatif theisme-religious, secara fundamental sbb:
1. Bahwa HAM adalah karunia dan anugerah Maha Pencipta (sila I dan II: hidup, kemerdekaan dan hak milik/rezki); sekaligus amanat untuk dinikmati dan disyukuri oleh umat manusia.
2. Bahwa menegakkan HAM senantiasa berdasarkan asas keseimbangan dengan kewajiban asasi manusia (KAM). Artinya, HAM akan tegak hanya berkat (umat) manusia menunaikan KAM sebagai amanat Maha Pencipta.
3. Kewajiban asasi manusia (KAM) berdasarkan filsafat Pancasila, ialah:
a. Manusia wajib mengakui sumber (HAM: life, liberty, property) adalah Tuhan Maha Pencipta (sila I).
b. Manusia wajib mengakui dan menerima kedaulatan Maha Pencipta atas semesta, termasuk atas nasib dan takdir manusia; dan
c. Manusia wajib berterima kasih dan berkhidmat kepada Maha Pencipta (Tuhan Yang Maha Esa), atas anugerah dan amanat yang dipercayakan kepada (kepribadian). Manusia terikat dengan hukum alam dan hukum moral !.
Tegaknya ajaran HAM ditentukan oleh tegaknya asas keseimbangan HAM dan KAM; sekaligus sebagai derajat (kualitas) moral dan martabat manusia.
Sebagai manusia percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, kita juga bersyukur atas potensi jasmani-rokhani, dan martabat unggul, agung dan mulia manusia berkat anugerah kerokhaniannya ---sebagai terpancar dari akal-budinuraninya--- sebagai subyek budaya (termasuk subyek hukum) dan subyek moral. (M. Noor Syam 2007: 147-160)
Berdasarkan ajaran suatu sistem filsafat, maka wawasan manusia (termasuk wawasan nasional) atas martabat manusia, menetapkan bagaimana sistem kenegaraan ditegakkan; sebagaimana bangsa Indonesia menetapkan NKRI sebagai negara berkedaulatan rakyat (sistem demokrasi) dan negara hukum (Rechtsstaat). Asas-asas fundamental ini memancarkan identitas, integritas dan keunggulan sistem kenegaraan RI (berdasarkan) Pancasila – UUD 4, sebagai sistem kenegaraan Pancasila.
Ajaran luhur filsafat Pancasila memancarkan identitas theisme-religious sebagai keunggulan sistem filsafat Pancasila dan filsafat Timur umumnya --- karena sesuai dengan potensi martabat dan integritas kepribadian manusia---.
Jadi, bagaimana sistem kenegaraan bangsa itu, ialah jabaran dan praktek dari ajaran sistem filsafat dan atau sistem ideologi nasionalnya masing-masing. Berdasarkan asas demikian, kami dengan mantap menyatakan NKRI sebagai sistem kenegaraan Pancasila, dan terjabar (pedoman penyelenggaraanya) dalam UUD Proklamasi 45 --- yang orisinal, bukan menyimpang sebagai “ terjemahan “ era reformasi yang menjadi UUD 2002 --- yang kita rasakan amat sarat kontroversial, bahkan menjadi budaya neo-liberalisme !

Secara filosofis-ideologis dan konstitusional inilah amanat nasional dalam visi-misi Pendidikan dan Pembudayaan Filsafat Pancasila dan Ideologi Nasional! Visi-misi mendasar dan luhur ini menjamin integritas SDM dalam Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD 45

B. Dasar Negara Pancasila Sebagai Asas Kerokhanian Bangsa dan Sistem Ideologi Nasional dalam Integritas UUD Proklamasi 45

Secara ontologis-axiologis (filsafat Pancasila) terjabar dalam UUD Proklamasi 45 bersifat imperatif (filosofis-ideologis dan konstitusional) ontologi bangsa dan NKRI adalah integral (manunggal) dan bersifat t e t a p (integritas, jatidiri / Volksgeist) atau kepribadian dan martabat nasional.
Tegaknya suatu bangsa dan negara ialah kemerdekaan dan kedaulatan sebagai wujud kemandirian, integritas dan martabat nasional. Bagi bangsa Indonesia dapat dinyatakan sebagai: Integritas Sistem Kenegaraan Pancasila – UUD Proklamasi.
Dalam analisis kajian normatif-filosofis-ideologis dan konstitusional atas UUD Proklamasi 45 dalam hukum ketatanegaraan RI, dapat diuraikan asas dan landasan filosofi-ideologis dan konstitusional berikut :
1. Baik menurut teori umum hukum ketatanegaraan dari Nawiasky, maupun Hans Kelsen dan Notonagoro diakui kedudukan dan fungsi kaidah negara yang fundamental yang bersifat tetap; sekaligus sebagai norma tertinggi, sumber dari segala sumber hukum dalam negara. Karenanya, kaidah ini tidak dapat diubah, oleh siapapun dan lembaga apapun, karena kaidah ini ditetapkan hanya sekali oleh pendiri negara (Nawiasky1948: 31 – 52; Kelsen 1973: 127 – 135; 155 – 162; Notonagoro 1984: 57 – 70; 175 – 230; Soejadi 1999: 59 – 81). Sebagai kaidah negara yang fundamental, sekaligus sebagai asas kerokhanian negara dan jiwa konstitusi, nilai-nilai dumaksud bersifat imperatif (mengikat, memaksa). Artinya, semua warga negara, organisasi infrastruktur dan suprastruktur dalam negara imperatif untuk melaksanakan dan membudayakannya.
Sebaliknya, tiada seorangpun warga negara, maupun organisasi di dalam negara yang dapat menyimpang dan atau melanggar asas normatif ini; apalagi merubahnya.
2. Dengan mengakui kedudukan dan fungsi kaidah negara yang fundamental, dan bagi negara Proklamasi 17 Agustus 1945 (baca: NKRI) ialah berwujud: Pembukaan UUD Proklamasi 45. Maknanya, PPKI sebagai pendiri negara mengakui dan mengamanatkan bahwa atas nama bangsa Indonesia kita menegakkan sistem kenegaraan Pancasila – UUD 45. Asas demikian terpancar dalam nilai-niai fundamental yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 45 sebagai kaidah filosofis-ideologis Pancasila seutuhnya. Karenanya dengan jalan apapun, oleh lembaga apapun tidak dapat diubah. Karena Pembukaan ditetapkan hanya 1x oleh pendiri negara (the founding fathers, PPKI) yang memiliki legalitas dan otoritas pertama dan tertinggi (sebagai penyusun yang mengesahkan UUD negara dan lembaga-lembaga negara). Artinya, mengubah Pembukaan dan atau dasar negara berarti mengubah negara; berarti pula mengubah atau membubarkan negara Proklamasi (membentuk negara baru; mengkhianati negara Proklamasi 17 Agustus 1945). Siapapun dan organisasi apapun yang tidak mengamalkan dasar negara Pancasila ---beserta jabarannya di dalam UUD negara---; bermakna tidak loyal dan tidak membela dasar negara Pancasila; maka sikap dan tindakan demikian dapat dianggap sebagai makar (tidak menerima ideologi negara dan UUD negara). Jadi, mereka dapat dianggap melakukan separatisme ideologi dan atau mengkhianati negara.
3. Penghayatan kita diperjelas oleh amanat pendiri negara (PPKI) di dalam Penjelasan UUD 45; terutama melalui uraian: keempat pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 45 (sebagai asas kerokhanian negara (geistlichen Hinterground dan Weltanschauung ) bangsa terutama:
4. Pokok pikiran yang keempat yang terkandung dalam "pembukaan" ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemnusiaan yang adil dan beradab.
Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

III. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dalam pasal-pasalnya.

Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis.
Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya."

Jadi, kedudukan Pembukaan UUD 45 berfungsi sebagai perwujudan dasar negara Pancasila; karenanya memiliki integritas filosofis-ideologis dan legalitas supremasi otoritas secara konstitusional (terjabar dalam Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 45).
Sistem kenegaraan RI secara formal adalah kelembagaan nasional yang bertujuan menegakkan asas normatif filosofis-ideologis (in casu dasar negara Pancasila) sebagai kaidah fundamental dan asas kerokhanian negara di dalam kelembagaan negara bangsa (nation state) dengan membudayakannya.

Secara filosofis-ideologis ajaran Filsafat Pancasila menjadi sumber dan landasan Metatheory dan Megatheory (Grandtheory) dari Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45 yang memancarkan integritas dan keunggulan sebagai diuraikan dalam Bagian IV !.
Nilai-nilai ontologis-axiologis Pancasila terjabar dan diaktualisasi melalui Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45 dan sebagai Sistem Ideologi Nasional Indonesia Raya masa depan!

Asas-asas fundamental filosofis-ideologis dan konstitusional diatas, adalah jabaran dan aktualisasi asas filsafat Pancasila (ontologis-axiologis), terutama :
1. Asas filsafat Pancasila sebagai sistem ideologi secara ontologis-axiologis tegak dalam aktualisasi Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45
2. Menjamin ranah (in casu : HAM) privat dan publik berdasarkan asas keseimbangan HAM dan KAM sebagai diamanatkan bagian III A diatas. Tegasnya, individualitas dan komunitas berkembang dalam asas keseimbangan dalam wujud asas kekeluargaan sebagai asas integralisme fungsional!
3. Menjiwai dan melandasi asas moral dan budaya politik nasional : politisi, kepemimpinan nasional, bahkan warganegara dalam pergaulan nasional dan internasional senantiasa menegakkan integritas moral dan martabat nasional!
4. Asas HAM, hak kemerdekaan (kebebasan) tetap dijamin selama warganegara, golongan / parpol tetap setia (loyal, bangga) kepada dasar negara (ideologi negara) Pancasila dan UUD Proklamasi 45.
5. Secara filosofis-ideologis dan UUD Pasal 29 bangsa dan NKRI menganggap ideologi marxisme-komunisme-atheisme bertentangan dengan ideologi Pancasila yang beridentitas theisme-religious; karenanya dikategorikan sebagai : separatisme ideologi, makar !
Sebaliknya, siapapun atas nama kebebasan (=liberalisme) dan demokrasi (=kedaulatan rakyat) mengembangkan / memperjuangkan nilai ideologi selain ideologi negara Pancasila (non-Pancasila), dikategorikan sebagai melakukan tindakan : separatisme ideologi, makar dan atau mengkhianati sistem kenegaraan Pancasila! ---Waspadalah kepada berbagai sistem ideologi yang mengancam integritas ideologi Pancasila, seperti : ideologi liberalisme-kapitalisme, sekularisme; dan marxisme-komunisme-atheisme!---
Amanat menegakkan NKRI dalam integritas sebagai sistem kenegaraan Pancasila, bermakna bahwa bangsa Indonesia (rakyat, warganegara RI) berkewajiban membela NKRI dalam integritasnya sebagai sistem kenegaraan Pancasila ---antar sistem kenegaraan: kapitalisme – liberalisme, dan marxisme – komunisme – atheisme --- yang dapat mengancam integritas bangsa dan NKRI. Jadi, bangsa Indonesia senantiasa waspada dan siap bela negara atas tantangan dan ancaman bangsa dan negara yang mengancam integritas ideologi Pancasila: baik neoimperialisme Amerika maupun ideologi marxisme – komunisme – atheisme dari manapun datangnya; termasuk kebangkitan PKI, neo-PKI atau KGB.

IV. KEUNGGULAN NKRI SEBAGAI SISTEM KENEGARAAN (IDEOLOGI)
PANCASILA

Berdasarkan asas-asas ontologis-axiologis Pancasila (asas jatidiri dan asas kerokhanian bangsa), sebagai dimaksud Bagian III A-B, maka aktualisasinya dalam sistem kenegaraan berdasarkan UUD Proklamasi 45 adalah sebagai berikut.

A. Ajaran Sistem Filsafat Pancasila dan Sistem Kenegaraan Pancasila
Sesungguhnya secara filosofis-ideologis-konstitusional bangsa Indonesia menegakkan kemerdekaan dan kedaulatan dalam tatanan negara Proklamasi, sebagai NKRI berdasarkan Pancasila-UUD 45. Asas dan identitas fundamental, bersifat imperatif; karenanya fungsional sebagai asas kerokhanian-normatif-filosofis-ideologis dalam UUD 45.
Bahwa sesungguhnya UUD Negara adalah jabaran dari filsafat negara Pancasila sebagai ideologi nasional (Weltanschauung); asas kerokhanian negara dan jatidiri bangsa. Karenanya menjadi asas normatif-filosofis-ideologis-konstitusional bangsa; menjiwai dan melandasi cita budaya dan moral politik nasional, terjabar secara konstitusional:
1. Negara berkedaulatan rakyat (= negara demokrasi: sila IV= sistem demokrasi Pancasila).
2. Negara kesatuan, negara bangsa (nation state, wawasan nasional dan wawasan nusantara: sila III), ditegakkan sebagai NKRI.
3. Negara berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat): asas supremasi hukum demi keadilan dan keadilan sosial: oleh semua untuk semua (sila I-II-IV-V); sebagai sistem negara hukum Pancasila.
4. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab (sila I-II) sebagai asas moral kebangsaan kenegaraan RI; ditegakkan sebagai budaya dan moral manusia warga negara dan politik kenegaraan RI.
5. Negara berdasarkan asas kekeluargaan (paham persatuan: negara melindungai seluruh tumpah darah Indonesia, dan seluruh rakyat Indonesia. Negara mengatasi paham golongan dan paham perseorangan: sila III-IV-V); ditegakkan dalam sistem ekonomi Pancasila (M Noor Syam, 2007: 108 - 127).
Sistem kenegaraan RI secara formal adalah kelembagaan nasional yang bertujuan mewujudkan asas normatif filosofis-ideologis (in casu dasar negara Pancasila) sebagai kaidah fundamental dan asas kerokhanian negara di dalam kelembagaan negara bangsa (nation state).
NKRI adalah negara bangsa (nation state) sebagai pengamalan sila III yakni nilai Wawasan Nasional yang ditegakkan dalam NKRI dan Wawasan Nusantara. Jadi, aktualisasi asas ontologis-axiologis filsafat Pancasila ditegakkan dalam sistem kenegaraan Pancasila sebagai terjabar dalam UUD Proklamasi 45; diuraikan secara ringkas sebagai berikut :
Perwujudan dan Sistem NKRI (Berdasarkan) Pancasila - UUD 45*











(MNS, 1985: 2005)
skema 3

*) = NKRI sebagai sistem kenegaraan Pancasila

B. Sistem Ideologi Pancasila ditegakkan dalam N-Sistem Nasional
Maknanya, secara das Sein und das Sollen dasar negara Pancasila (ideologi nasional) sebagai terlukis dalam skema 2 dan 3, dikembangkan, ditegakkan dan dibudayakan dalam N-Sistem Nasional sebagai aktualisasi integritas sistem kenegaraan Pancasila (UUD Proklamasi 45).

Secara skematis, terlukis dalam skema berikut.



skema 4 MNS, 1988)


*) = N = sejumlah sistem nasional, terutama:

1. Sistem filsafat Pancasila
2. Sistem ideologi Pancasila
3. Sistem Pendidikan Nasional (berdasarkan) Pancasila
4. Sistem hukum (berdasarkan) Pancasila
5. Sistem ekonomi Pancasila
6. Sistem politik Pancasila (= demokrasi Pancasila)
7. Sistem budaya Pancasila
8. Sistem Hankamnas, Hankamrata

Skema ini melukiskan bagaimana sistem filsafat Pancasila dijabarkan secara normatif-konstitusional dan fungsional sebagai terlukis dalam struktur (nilai) kenegaraan yang dimaksud komponen-komponen dalam skema 3-4 dimaksud !.

C. Integritas Filsafat Pancasila dalam Keunggulan Sistem Kenegaraan Pancasila
Sebagai pelaksanaan asas kerokhanian bangsa dan negara sesungguhnya NKRI berdasarkan Pancasila UUD Proklamasi 45 memancarkan keunggulan sistem kenegaraan Indonesia.
Secara konstitusional NKRI ditegakkan (dan dibudayakan) sebagai sistem kenegaraan dalam integritas dan identitas fundamental dan asas kenegaraan, berikut:
Bahwa sesungguhnya UUD Negara adalah jabaran dari filsafat negara Pancasila sebagai ideologi nasional (Weltanschauung); asas kerokhanian negara dan jatidiri bangsa. Karenanya menjadi asas normatif-filosofis-ideologis-konstitusional bangsa; menjiwai dan melandasi cita budaya dan moral politik nasional, sebagai terjabar dalam asas normatif-filosofis-ideologis-konstitusional dengan membudayakan N-Sistem Nasional dimaksud.

Asas-asas fundamental ini ditegakkan secara normatif-fungsional dalam N-sistem nasional (sejumlah sistem nasional): prioritas 1 – 8 sistem nasional ! Sebaliknya, dalam era reformasi nilai dasar negara Pancasila dan UUD Proklamasi 45 mengalami distorsi; sehingga dalam praktek kita menyaksikan berkembangnya budaya neo-liberal (demokrasi-liberal; dan ekonomi-liberal ; bahkan mengalami degradasi wawasan nasional!
Sesungguhnya pendidikan nasional ---in casu pendidikan nilai dasar Pancasila adalah asas dan inti nation and character building--- sinergis dengan System bildung (pembangunan dan pengembangan sistem, yakni sistem nasional); terutama: sistem nasional dalam politik dengan asas kedaulatan rakyat atau demokrasi (= demokrasi berdasarkan Pancasila); sistem nasional dalam ekonomi ( = sistem ekonomi Pancasila); dan sistem nasional dalam hukum (= sistem hukum Pancasila)….. dan sebagainya.



V. INTEGRITAS SISTEM KENEGARAAN PANCASILA DALAM TANTANGAN GLOBALISASI-LIBERALISASI DAN POSTMODERNISME

Dinamika Globalisasi-Liberalisasi dan Postmodernisme sesungguhnya adalah gelombang negara adidaya untuk merebut supremasi ideologi liberalisme-kapitalisme; sebagai otoritas neo-imperialisme dunia. Dinamika ini juga sinergis dengan gelombang Postmodernisme yang laksana badai menggoda dan melanda bangsa dan negara modern, terutama bangsa negara berkembang. Fenomena dimaksud nampak dalam karsa elite untuk mempelopori reformasi--- karena merasa warisan nilai lama perlu di reformasi --- , meskipun ternyata menjadi bencana yang dapat meruntuhkan integritas nasional dan integritas negara !.
Kita menyaksikan bagaimana reformasi glasnost dan perestroika yang dicanangkan Michael Gorbachev di Unie Soviet kemudian r u n t u h menjadi negara tidak berdaya dan “ m u r t a d “ dari ideologi marxisme-komunisme-atheisme !.
Catatan: Runtuhnya negara adidaya Unie Soviet menjadi negara tidak berdaya, namun rakyatnya bersyukur dapat kembali memuja Tuhan (Agama, Theisme) sehingga negara Rusia sekarang amat sangat meningkat kemakmuran dan kejayaannya.

A. Tantangan Nasional : Globalisasi-Liberalisasi dan Postmodernisme

Menyelamatkan bangsa dan NKRI dari tantangan demikian (baca: keruntuhan sebagaimana yang dialami Unie Soviet), maka bangsa Indonesia wajib meningkatkan kewaspadaan nasional dan ketahanan mental-ideologi Pancasila. Visi-misi demikian terutama meningkatkan wawasan nasional dan kepercayaan nasional (kepercayaan diri) agar SDM warganegara kita mampu mewaspadai tantangan: globalisasi-liberalisasi dan postmodernisme dan neo-PKI/KGB!
Kemampuan menghadapi tantangan yang amat mendasar dan akan melanda kehidupan nasional ---sosial-ekonomi dan politik, bahkan mental dan moral bangsa---maka benteng terakhir yang diharapkan mampu bertahan ialah keyakinan nasional atas kebenaran dan kebaikan (baca: keunggulan) dasar negara Pancasila baik sebagai jatidiri bangsa dan filsafat hidup bangsa (Volksgeist, Weltanschauung), sekaligus sebagai dasar negara (ideologi negara, ideologi nasional). Hanya dengan keyakinan nasional ini manusia Indonesia tegak-tegar dengan keyakinannya yang benar dan terpercaya: bahwa sistem filsafat Pancasila sebagai bagian dari filsafat Timur memancarkan identitas dan integritas martabatnya sebagai sistem filsafat theisme-religious. Sebagai jiwa UUD negara yang menjiwai dan melandasi budaya dan moral politik Indonesia dalam integritas sistem kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45.
Bandingkan dengan ajaran filsafat kapitalisme-liberalisme yang beridentitas individualisme-materialisme-sekularisme-pragmatisme (neo-imperialisme) akan hampa spiritual religius sebagaimana juga identitas ideologi marxisme-komunisme-atheisme! Kapitalisme-liberalisme memuja kebebasan dan HAM demi kapitalisme (baca: materi, kekayaan sumber daya alam yang dikuasai neoimperialisme): dalam praktek politik dan ekonomi liberal, yang menjajah Irak awal abad XXI ---negara adidaya yang bergaya pembela HAM di panggung dunia!--- ternyata HAM yang HAMPA!. Mengapa bangsa-bangsa beradab, bahkan PBB sebagai organisasi dunia yang beradab tetap bungkam ?!
Tantangan globalisasi-liberalisasi dan postmodernisme dapat berwujud adanya degradasi wawasan nasional dan wawasan ideologi nasional. Demikian pula adanya degradasi mental ideologi, seperti budaya demokrasi liberal dan HAM individualisme-egoisme--- bukan kesatuan dan kerukunan sebagai asas moral filsaafat dan ideologi bangsanya---. Perhatikan beberapa fenomena sosial politik dan ekonomi (neo-liberal) dalam era reformasi sebagai praktek budaya: kapitalisme-liberalisme dan neo-liberalisme dalam hampir semua bidang kehidupan Indonesia, bermuara sebagai neoimperialisme! Sinergis dengan kondisi global maka dalam NKRI juga tantangan kebangkitan neo-PKI / KGB;
1. Watak setiap ajaran filsafat dan ideologi dengan asas dogmatisme senantiasa merebut supremasi dan dominasi atas berbagai ajaran filsafat dan ideologi yang dipandangnya sebagai saingan. Ideologi kapitalisme-liberalisme yang dianut negara-negara Barat sebenarnya telah merajai kehidupan berbagai bangsa dan negara: politik kolonialisme-imperialisme. Karena itulah, ketika perang dunia II berakhir 1945, meskipun mereka meraih kemenangan atas German dan Jepang, namun mereka kehilangan banyak negara jajahan memproklamasikan kemerdekaan, termasuk Indonesia. Sejak itulah penganut ideologi kapitalisme-liberalisme menetapkan strategi politik neo-imperialisme untuk melestarikan penguasaan ekonomi dan sumber daya alam di negara-negara yang telah mereka tinggalkan (disusun strategi rekayasa global, 1947).
2. Melalui berbagai organisasi dunia, mulai PBB, World Bank dan IMF sampai APEC dipelopori Amerika Serikat mereka tetap sebagai kesatuan Sekutu dan Unie Eropa dalam perjuangan merebut supremasi politik dan ekonomi dunia (neo-imperialisme). Lebih-lebih dengan berakhirnya perang dingin (1950-1990) mereka makin menunjukkan supremasi politik neoimperialisme!
3. Hampir semua negara berkembang yang kondisi ipteks, industri dan ekonomi amat tergantung kepada negara maju (G-8) maka melalui bantuan modal pembangunan baik bilateral maupun multilateral, seperti melalui IMF dan World Bank, termasuk IGGI kemudian CGI semuanya mengandung strategi politik ekonomi negara Sekutu (USA dan UE).
4. Melalui kesepakatan APEC, mereka mempropagandakan doktrin ekonomi liberal, atas nama ekonomi pasar ---tidak boleh ada proteksi demi peningkatan kemampuan dan kemandirian---. Sementara potensi ekonomi berbagai negara berkembang tanpa proteksi, tanpa daya saing yang memadai...... semuanya dilumpuhkan dan ditaklukkan. Tercapailah politik supremasi ekonomi kapitalisme-liberalisme, sebagai neo-imperialisme.
5. Sesungguhnya sejak dimulai perang dingin (sekitar 1950 – 1985) Sekutu telah menampilkan watak untuk merebut dominasi dan supremasi politik internasional. Kondisi perang dingin yang amat panjang meskipun menguras dana dan biaya perang (angkatan perang dan persenjataan), namun juga dijadikan media propaganda bahwa otoritas supremasi politik dan ideologi dunia tetap dimiliki Blok Barat. Supremasi politik dan ideologi ini juga didukung oleh supremasi ipteks .......sehingga banyak intelektual negara berkembang (baca: negara GNB) yang belajar ipteks ke negara-negara blok Barat. Sebagian intelektual kita itu telah tergoda dan terlanda wawasan politiknya, sehingga sebagai elite reformasi mempraktekkan demokrasi liberal, ekonomi liberal, bahkan juga budaya negara federal!

Ternyata kemudian, mereka telah dididik juga sebagai kader pengembang ideologi dan politik ekonomi kapitalisme-liberalisme ---termasuk dalam NKRI---. Kepemimpina mereka belum membuktikan keunggulannya dalam mengatasi multi –krisis nasional yang makin menghimpit rakyat warga bangsa tercinta. Kondisi buruk ini dapat menjadi lahan subur bangkinya neo-PKI/KGB yang berpropaganda menjadi ”penyelamat ” kaum miskin dan buruh tani dalam NKRI!

Inilah fenomena dan bukti sebagian elite dalam NKRI tergoda dan terlanda ideologi neo-liberalisme dan neo-komunisme!

Perhatikan dan hayati skema 5 berikut !
INTEGRITAS NASIONAL DAN NKRI SEBAGAI SISTEM KENEGARAAN PANCASILA

























*) = UUD 45 Amandemen, dengan kelembagaan negara (tinggi) : = Presiden, MPR, DPR, DPD; MK, MA dan BPK (+ KY) (MNS, 2007) skema: 5

B. Tantangan Nasional dalam Era Reformasi

Pemerintahan dan kelembagaan negara era reformasi, bersama berbagai komponen bangsa berkewajiban meningkatkan kewaspadaan nasional yang dapat mengancam integritas nasional dan NKRI.
Tantangan nasional yang mendasar dan mendesak untuk dihadapi dan dipikirkan alternatif pemecahannya, terutama:
1. Amandemen UUD 45 yang sarat kontroversial; baik filosofis-ideologis bukan sebagai jabaran dasar negara Pancasila, juga secara konstitusional amandemen cukup memprihatinkan karena berbagai konflik kelembagaan. Berdasarkan analisis demikian berbagai kebijaksanaan negara dan strategi nasional, dan sudah tentu program nasional mengalami distorsi nilai ---dari ajaran filsafat Pancasila, menjadi praktek budaya kapitalisme-liberalisme dan neo-liberalisme---. Terutama demokrasi liberal dan ekonomi liberal……..bermuara sebagai supremasi neo-imperialisme!
2. Elite reformasi dan kepemimpinan nasional hanya mempraktekkan budaya demokrasi liberal atas nama HAM; yang aktual dalam tatanan dan fungsi pemerintahan negara (suprastruktur dan infrastruktur sosial politik) hanyalah: praktek budaya oligarchy, plutocracy.......bahkan sebagian rakyat mempraktekkan budaya anarchy (anarkhisme)!
3. Rakyat Indonesia mengalami degradasi wawasan nasional ---bahkan juga degradasi kepercayaan atas keunggulan dasar negara Pancasila, sebagai sistem ideologi nasional---. Karenanya, elite reformasi mulai pusat sampai daerah mempraktekkan budaya kapitalisme-liberalisme dan neo-liberalisme. Jadi, rakyat dan bangsa Indonesia mengalami erosi jatidiri nasional!
4. NKRI sebagai negara hukum, dalam praktek justru menjadi negara yang tidak menegakkan kebenaran dan keadilan berdasarkan Pancasila – UUD 45. Praktek dan “budaya” korupsi makin menggunung, mulai tingkat pusat sampai di berbagai daerah: Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kekayaan negara dan kekayaan PAD bukan dimanfaatkan demi kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat, melainkan dinikmati oleh elite reformasi. Demikian pula NKRI sebagai negara hukum, keadilan dan supremasi hukum; termasuk HAM belum dapat ditegakkan.
5. Tokoh-tokoh nasional, baik dari infrastruktur (orsospol), maupun dalam suprastruktur (lembaga legislatif dan eksekutif) hanya berkompetisi untuk merebut jabatan dan kepemimpinan yang menjanjikan (melalui pemilu dan pilkada). Berbagai rekayasa sosial politik diciptakan, mulai pemekaran daerah sampai usul amandemen UUD 45 (tahap V) sekedar untuk mendapatkan legalitas dan otoritas kepemimpinan demi kekuasaan. Sementara kondisi nasional rakyat Indonesia, dengan angka kemiskinan dan pengangguran yang tetap menggunung belum ada konsepsi alternatif strategis pemecahannya. Kondisi demikian dapat melahirkan konflik horisontal dan vertikal, bahkan anarchisme sebagai fenomena sosio-ekonomi-psikologis rakyat dalam wujud stress massal dan anarchisme!
6. Pemujaan demokrasi liberal atas nama kebebasan dan HAM telah mendorong bangkitnya primordialisme kesukuan dan kedaerahan. Mulai praktek otoda dengan budaya negara federal sampai semangat separatisme. Fenomena ini membuktikan degradasi nasional telah makin parah dan mengancam integritas mental ideologi Pancasila, integritas nasional dan integritas NKRI, dan integritas moral (komponen pimpinan, manusia, bangsa!)
7. Momentum pemujaan kebebasan (neo-liberalisme) atas nama demokrasi dan HAM, dimanfaatkan partai terlarang PKI untuk bangkit. Mulai gerakan “pelurusan sejarah” ---terutama G.30S/PKI--- sampai bangkitnya neo-PKI sebagai KGB melalui PRD dan Papernas. Mereka semua melangkahi (baca: melecehkan Pancasila – UUD 45) dan rambu-rambu (= asas-asas konstitusional) yang telah berlaku sejak 1966, terutama:
a. Bahwa filsafat dan ideologi Pancasila memancarkan integritas sebagai sistem filsafat dan ideologi theisme-religious. Artinya, warga negara RI senantiasa menegakkan moral dan budaya politik yang adil dan beradab yang dijiwai moral Pancasila berhadapan dengan separatisme ideologi: marxisme-komunisme-atheisme yang diperjuangkan neoPKI / KGB dan antek-anteknya.
b. UUD Proklamasi seutuhnya memancarkan nilai filsafat Pancasila: mulai Pembukaan, Batang Tubuh (hayati: Pasal 29) dan Penjelasan UUD 45.
c. Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 dan dikukuhkan Tap MPR RI No. I/MPR/2003 Pasal 2 dan Pasal 4.
d. Tap MPR RI No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa; dan
e. Undang Undang No. 27 tahun 1999 tentang Keamanan Negara ( yang direvisi, terutama Pasal 107a—107f).

Perhatikan dan hayati isi nilai dalam skema 5

Praktek dan Budaya Neo-Liberalisme Menggoda dan Melanda NKRI

Dunia postmodernisme makin menggoda dan melanda dunia melalui politik supremasi ideologi. Kita semua senang dan bangga, menikmati kebebasan dan keterbukaan atas nama demokrasi dan HAM, tanpa menyadari bahwa nilai-nilai neoliberalisme menggoda dan melanda sehingga terjadi degradasi wawasan nasional, sampai degradasi mental dan moral sebagian rakyat bahkan elite dalam era reformasi.
Sebagian elite reformasi bangga dengan praktek reformasi yang memuja kebebasan (=liberalisme) atas nama demokrasi (demokrasi liberal) dan HAM (HAM yang dijiwai individualisme, materialisme, sekularisme) sehingga rakyat Indonesia masih terhimpit dalam krisis multi dimensional.
Harapan berbagai pihak dengan alam demokrasi dan keterbukaan, nasib rakyat akan dapat diperbaiki menjadi lebih sejahtera dan adil sebagaimana amanat Pembukaan UUD 45 : “ ........ memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa .... “ dapat terlaksana, dalam makna SDM Indonesia cerdas dan bermoral! Tegasnya, bukan euforia reformasi dengan budaya demokrasi neo-liberal dalam praktek oligarchy, plutocracy dan anarchy…….berwujud konflik horisontal…..degradasi wawasan nasional dan moral (korupsi menggunung) dapat bermuara disintegrasi bangsa dan NKRI.
Sesungguhnya, dalam era reformasi yang memuja kebebasan atas nama demokrasi dan HAM, ternyata ekonomi rakyat makin terancam oleh kekuasaan neoimperialisme melalui ekonomi liberal. Analisis ini dapat dihayati melalui bagaimana politik pendidikan nasional (UU RI No: 9 tahun 2009 tentang BHP sebagai kelanjutan PP No. 61 / 1999) yang membuat rakyat miskin makin tidak mampu menjangkau.
Bidang sosial ekonomi, silahkan dicermati dan dihayati Perpres No. 76 dan 77 tahun 2007 tentang PMDN dan PMA yang tertutup dan terbuka, yang mengancam hak-hak sosial ekonomi bangsa !
Demokrasi liberal dengan biaya amat mahal beserta social cost yang cukup memprihatinkan ---konflik horisontal, sampai anarkhisme yang bermuara disintegrasi bangsa --- adalah tragedi penyimpangan elite reformasi dalam menegakkan sistem kenegaraan Pancasila! ----lebih-lebih pasca Amandemen UUD Proklamasi 45, menjadi : UUD 2002 !

C. Kebijaksanaan dan Strategi Nasional : Pendidikan dan Pembudayaan Filsafat Pancasila
dan Ideologi Nasional

Sesungguhnya sub thema ini adalah aktualisasi pembudayaan ontologis-epistemologis- axiologis filsafat Pancasila seutuhnya demi integritas SDM Indonesia Raya dan Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45.
Demi tegaknya integritas nilai filsafat Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional ---dan tegaknya integritas Sistem Kenegaraan Pancasila--- negara berkewajiban melaksanakan amanat Pendidikan dan Pembudayaan Filsafat Pancasila dan Ideologi Nasional.
Demi SDM warganegara NKRI sebagai generasi penerus, penegak dan bhayangkari negara Pancasila wajarlah semua rakyat warga bangsa Indonesia Raya menghayati dan mengamalkan filsafat Pancasila (sebagai filsafat hidup, dasar negara, ideologi negara!). Visi-Misi demikian makin mendesak sebagai kesiapan Ketahanan Nasional menghadapi TANTANGAN GLOBALISASI-LIBERALISASI DAN POSTMODERNISME sebagai terlukis dalam skema 5.








Pembudayaan dilaksanakan mulai dan melalui keluarga, media komunikasi (cetak dan elektronika) dengan program : Mimbar Nasional Filsafat Pancasila.
Program dimaksud sinergis dengan peningkatan program Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) mulai pendidikan dasar sampai pendidikan menengah! Khusus untuk Pendidikan Tinggi juga dikembangkan matakuliah : Filsafat Pancasila sebagai Ideologi Nasional.
Amanat pendidikan dan pembudayaan Filsafat Pancasila sebagai Ideologi Nasional sejiwa dengan visi-misi yang diamanatkan Pembukaan UUD Proklamasi 45 : “......memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa ........” yang dijabarkan sebagai : nation and character building. Karenanya, menjadi kewajiban moral dan konstitusional (imperative) untuk kita laksanakan.
Guna melaksanakan visi-misi ini secara memadai, tenaga pembina dan dosen perlu dipersiapkan; termasuk : kurikulum dan kepustakaannya.




P E N U T U P

Berdasarkan uraian ringkas makalah Sistem Filsafat Pancasila secara mendasar dapat dirumuskan pokok-pokok pikiran berikut :
1. Sistem filsafat Pancasila adalah bagian dari sistem filsafat Timur yang memancarkan integritas martabatnya sebagai sistem filsafat theisme-religious. Ajaran filsafat Pancasila yang dikembangkan sebagai sistem ideologi nasional dikembangkan dan ditegakkan dalam integritas sistem kenegaraan Pancasila (sebagai terjabar dalam UUD Proklamasi 45).
2. Filsafat Pancasila sebagai asas kerokhanian bangsa dan NKRI memberikan integritas keunggulan sistem kenegaraan Indonesia Raya.

Bahwa sesungguhnya UUD Negara adalah jabaran dari filsafat negara Pancasila sebagai ideologi nasional (Weltanschauung); asas kerokhanian negara dan jatidiri bangsa. Karenanya menjadi asas normatif-filosofis-ideologis-konstitusional bangsa; menjiwai dan melandasi cita budaya dan moral politik nasional, sebagai terjabar dalam asas normatif-filosofis-ideologis-konstitusional:
a. Negara kesatuan, negara bangsa (nation state, wawasan nasional dan wawasan nusantara: sila III), ditegakkan sebagai NKRI.
b. Negara berkedaulatan rakyat (= negara demokrasi: asas normatif sila IV).
c. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab (sila I-II) sebagai asas moral kebangsaan dan kenegaraan RI; ditegakkan sebagai budaya dan moral (manusia warga negara) politik Indonesia.
d. Negara berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat): asas supremasi hukum demi keadilan dan keadilan sosial: oleh semua untuk semua (sila I-II-IV-V); sebagai negara hukum Pancasila.
e. Negara berdasarkan asas kekeluargaan (paham persatuan: negara melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, dan seluruh rakyat Indonesia, negara mengatasi paham golongan dan paham perseorangan: sila III-IV-V) dijiwai dan dilandasi sila I-II; dan ditegakkan dalam sistem ekonomi Pancasila, sebagai demokrasi ekonomi dan pemberdayaan rakyat sebagai SDM subyek penegak integritas NKRI.

3. Dinamika globalisasi-liberalisasi dan postmodernisme bermuara supremasi (ideologi neo-liberalisme) sebagai neo-imperialisme, menjadi tantangan nasional yang mengancam integritas sistem kenegaraan Pancasila; sekaligus integritas mental-moral-SDM Indonesia masa depan!. Tantangan ini makin mendesak karena sinergis dengan fenomena kebangkitan neo-PKI / KGB dalam NKRI yang “cucitangan” atas tanggung jawab G 30 S / PKI ---dengan dalih : pelurusan sejarah---
4. Secara ontologis-axiologis era reformasi jauh menyimpang dari kaidah fundamental filsafat Pancasila dan ideologi Pancasila sebagai diamanatkan UUD Proklamasi 45 --- yang telah diubah menjadi UUD 2002 ---. Karenanya, pemerintah dan elite reformasi mempraktekkan budaya dan moral demokrasi liberal, ekonomi liberal ......bahkan memuja kebebasan (=liberalisme), demokrasi liberal (bukan demokrasi berdasarkan moral Pancasila); atas nama HAM (HAM yang individualistik, yang dipropagandakan oleh USA sementara fenomena sosial politik global mereka menindas HAM, dengan menjajah beberapa negara Timur Tengah : seperti Irak .... dan Afghanistan ! ). Fenomena demikian menunjukkan HAM mereka hanyalah propaganda H A M P A !
5. Dinamika neo-liberalisme dan neo-imperialisme dalam era postmodernisme ---termasuk era reformasi--- menggoda dan melanda bangsa-bangsa, termasuk Indonesia ! Bilamana kita tidak tegak-tegar dengan integritas nilai filsafat Pancasila, rakyat kita mengalami degradasi nasional ...... bahkan degradasi mental dan moral (theisme-religious menjadi sekularisme; bahkan materialisme-kapitalisme-individualisme dan atheisme!) Fenomena demikian bermuara sebagai bencana nasional, tragedi moral dan peradaban bangsa-bangsa masa depan!
6. Multikrisis dimensional nasional dalam NKRI belum teratasi, kita dihimpit dengan global crisis financial dari negara adidaya (USA dan UE) yang dapat memacu politik supremasi neo-imperialisme dari ideologi neo-liberalisme !
7. Adalah kewajiban nasional, bahkan kewajiban moral kita semua --- terutama elite reformasi dan Pemerintah --- untuk merenung dan mawasdiri sebagai audit nasional, khususnya sebagai audit reformasi! Maknanya, apakah kita sudah sungguh-sungguh setia dan bangga dengan sistem kenegaraan Pancasila sebagai diamanatkan PPKI dalam UUD Proklamasi 45; ataukah kita telah tergoda dan terlanda oleh “kejayaan” negara liberalisme-kapitalisme --- sehingga kita ikut membudayakan demokrasi liberal dan ekonomi liberal (mungkin juga mental dan moral liberal).
Demikian sebagai bahan pertimbangan dan renungan.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa mengayomi dan memberkati bangsa Indonesia dalam integritas sistem kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45.

Malang, 20 Mei 2009
Laboratorium Pancasila
Universitas Negeri Malang (UM)
Ketua,


Prof. Dr. Mohammad Noor Syam, SH
(Guru Besar Emiritus UM)
Kepustakaan:

Al-Ahwani, Ahmad Fuad 1995: Filsafat Islam, (cetakan 7), Jakarta, Pustaka Firdaus (terjemahan pustaka firdaus).
Ary Ginanjar Agustian, 2003: Rahasia Sukses Membangun Kecerdasan Emosi dan Spiritual ESQ, Berdasarkan 6 Rukun Iman dan 5 Rukun Islam, (edisi XIII), Jakarta, Penerbit Arga Wijaya Persada.
_________________ 2003: ESQ Power Sebuah Inner Journey Melalui Al Ihsan, (Jilid II), Jakarta, Penerbit ArgaWijaya Persada.
Avey, Albert E. 1961: Handbook in the History of Philosophy, New York, Barnas & Noble, Inc.
Center for Civic Education (CCE) 1994: Civitas National Standards For Civics and Government, Calabasas, California, U.S Departement of Education.
Huston Smith, 1985: The Religions of Man, (Agama-Agama Manusia, terjemah oleh : Saafroedin Bahar), Jakarta, PT. Midas Surya Grafindo.
Kartohadiprodjo, Soediman, 1983: Beberapa Pikiran Sekitar Pancasila, cetakan ke-4, Bandung, Penerbit Alumni.
Kelsen, Hans 1973: General Theory of Law and State, New York, Russell & Russell
McCoubrey & Nigel D White 1996: Textbook on Jurisprudence (second edition), Glasgow, Bell & Bain Ltd.
Mohammad Noor Syam 2007: Penjabaran Fislafat Pancasila dalam Filsafat Hukum (sebagai Landasan Pembinaan Sistem Hukum Nasional), disertasi edisi III, Malang, Laboratorium Pancasila.
------------------ 2000: Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia (Wawasan Sosio-Kultural, Filosofis dan Konstitusional), edisi II, Malang Laboratorium Pancasila.
Murphy, Jeffrie G & Jules L. Coleman 1990: Philosophy of Law An Introduction to Jurisprudence, San Francisco, Westview Press.
Nawiasky, Hans 1948: Allgemeine Rechtslehre als System der rechtlichen Grundbegriffe, Zurich/Koln Verlagsanstalt Benziger & Co. AC.
Notonagoro, 1984: Pancasila Dasar Filsafat Negara, Jakarta, PT Bina Aksara, cetakan ke-6.
Radhakrishnan, Sarpavalli, et. al 1953: History of Philosophy Eastern and Western, London, George Allen and Unwind Ltd.
UNO 1988: HUMAN RIGHTS, Universal Declaration of Human Rights, New York, UNO
UUD 1945, UUD 1945 Amandemen, Tap MPRS – MPR RI dan UU yang berlaku. (1966; 2001, 2003) dan PP RI No. 6 tahun 2005.
Wilk, Kurt (editor) 1950: The Legal Philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin, New York, Harvard College, University Press.


























LAMPIRAN :

Untuk lebih memahami HAM berdasarkan ajaran Filsafat Pancasila, dilengkapi dengan studi perbandingan dengan ajaran HAM berdasarkan Teori Natural Law (teori hukum alam) yang dianut ideologi Liberalisme-Kapitalisme dan dengan ajaran HAM berdasarkan Filsafat Idealisme Murni (Hegel) yang dianut ideologi marxisme-komunisme-atheisme; perhatikan skema terlampir;

HAM BERDASARKAN FILSAFAT PANCASILA
(Asas Keseimbangan HAM dan KAM)


























Skema 6 (MNS, 2000: 85 – 98)


























HAM BERDASARKAN FILSAFAT PANCASILA
(DALAM BANDINGAN DENGAN: TEORI NATURAL LAW & TEORI HEGEL)


(MNS, 1983 – 1993; 2003)

skema 7
Catatan:
Dalam filsafat Islam, sesungguhnya HAM (hidup, kemerdekaan dan hak milik) sebagai anugerah “hanyalah” untuk manusia secara universal. Martabat mulia dan agung manusia, pada hakikatnya berwujud integritas keimanan sebagai martabat kerokhanian manusia. Keimanan (dan ketakwaan) inilah sesungguhnya yang manjadi mahkota dan integritas kemuliaan martabat manusia di hadapan Maha Pencipta dan Maha Berdaulat Jadi, kategori keimanan adalah anugerah dan amanat khusus bagi pribadi manusia yang setia dengan komitmen kerokhaniannya, sebagaimana dimaksud (Q 7: 172; dan 49: 17; 51: 56).
Sesungguhnya, hakekat HAM dalam asas keseimbangan dengan HAM ialah kemuliaan martabat manusia jasmani-rohani, dan dunia-akhirat. Hakekat demikian menjamin martabat HAM yang hidup dengan kerohaniannya dalam alam keabadian (akhirat), yang dipercaya umat beragama (sekaligus sebagai pengamalan Dasar Negara Pancasila, sila I dan II).